• Rabu, 27 September 2023

Mengaku Pilot Garuda Indonesia Sukses Kencani Janda ASN Nganjuk di Hotel, Begini Ceritanya...

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:03 WIB
Tersangka M. Ridwan saat dimintai keterangan oleh Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, Selasa (9/8).
Tersangka M. Ridwan saat dimintai keterangan oleh Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, Selasa (9/8).

Madiun, koranmemo.com - Mengaku sebagai seorang pilot, MR kelabuhi IS (46) janda asal Nganjuk yang baru dikenalnya melalui media sosial (medsos) Facebook.

Perkenalan keduanya berlangsung singkat, hingga akhirnya korban mau diajak bermalam di Hotel Bali, Jalan Citandui, Kota Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan mengatakan, korban IS dan pelaku disinyalir baru kenal sekitar satu minggu.

Sebelum berkencan, mereka juga sempat bertemu di salah satu warung kopi. Lantaran suka sama suka, keduanya lalu menjalin hubungan asmara.

Baca Juga: Polres Nganjuk Amankan 325 Ranmor dalam KRYD Operasi Jaya Stamba 2022

"Tersangka ini mengaku sebagai pilot di PT Angkasa Pura dan mengajak bertemu korban di salah satu hotel," kata dia.

Tak berjalan mulus, IS justru ditipu oleh pria paruh baya asal Mojokerto itu. Setelah bermalam di Hotel dan diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri, sampai-sampai Ridwan menggondol dompet, HP serta mobil milik korban, saat IS sedang mandi.

"Mobil ini dibawa pelaku, tapi setelah mencuri mobil ini dibawa ke Mojokerto namun tidak dijual," jelas AKP Tatar.

IS percaya bahwa pelaku berprofesi sebagai pilot, sebab Ridwan berbekal kartu identitas (Id Card), yang menunjukkan dirinya merupakan pilot Maskapai Garuda Indonesia. Namun Id Card tersebut dipastikan palsu.

Baca Juga: Hindari Mobil Tak Dikenal, Pelajar di Ngadiluwih Tewas Tertabrak Truk

Pelaku mengaku kartu identitas itu sengaja dibuat agar korban percaya. "Itu bikinnya di Surabaya, tujuannya ya supaya tertarik," ungkap MR.

Akibat dari perbuatannya, korban yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nganjuk tersebut, mengalami kerugian sekitar Rp 108 juta. Ia juga dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Reporter : Radifa Aliya Putri/Juremi
Editor : Achmad Saichu

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X