• Sabtu, 23 September 2023

Agustusan, 221 Warga Binaan Diusulkan Remisi, 10 Bebas

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 23:30 WIB
Ilustrasi remisi narapidana.
Ilustrasi remisi narapidana.

Blitar, koranmemo.com - Bulan Agustus ternyata ditunggu-tunggu anak-anak yang kesandung masalah hukum.

Karena setiap bulan kemerdekaan itu, identik dengan remisi atau masa pengurangan hukuman.

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Blitar, ada ratusan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi.

Selain ada yang berkurang masa hukumannya, ada pula yang langsung bebas.

Baca Juga: Ini Capaian Vaksin PMK Tahap II di Tulungagung

"Iya seperti biasanya pada Agustus atau pada peringatan 17 Agustus kami mengusulkan warga binaan untuk mendapatkan remisi. Mudah-mudahan usulan disetujui," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas 2 B Blitar, Wahyu Tetuka, Selasa (09/8).

Dia mengatakan sesuai dengan data yang diterima jumlah warga binaan yang diusulkan mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan ke-77 sebanyak 221.

Mereka berasal dari sejumlah kasus. Hanya saja kategorinya bukan pidana umum, bukan pidana khusus. Para warga binaan itu diusulkan mendapatkan remisi antara 1-5 bulan.

Selain itu ada 10 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi bebas. Kepastian soal disetujui tidaknya usulan itu bakal terjawab pada 17 Agustus nanti.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Akselerasi Capaian Booster Kedua untuk Tenaga Kesehatan

"Nanti akan diketahui pada peringatan hari kemerdekaan," jelasnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan regulasi warga binaan yang diusulkan mendapatkan pengurangan hukuman harus memenuhi persyaratan.

Di antaranya berkelakuan baik selama di lapas. Ada pula yang paling penting adalah sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.

Baca Juga: Diduga Kabur Dari Pesantren, ODGJ Bawa Kabur Mobil Siaga Desa di Jombang

Lapas sendiri memiliki kriteria sendiri soal penentuan usulan remisi. Sementara yang menentukan disetujui atau tidaknya berada di tangan kementerian hukum dan HAM. Biasanya, persetujuan soal usulan remisi diketahui tiga hari sebelum 17 Agustus atau 14 Agustus. Hanya saja dibacakan atau diberitahukan pada 17 Agustus bertepatan dengan hari kemerdekaan.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X