Tangani 5 Kasus Investasi Bodong, Polres Kediri Kota Minta Masyarakat Lebih Waspada

- Minggu, 14 Agustus 2022 | 15:14 WIB
KBO Satreskrim Polres Kediri Kota saat menyampaikan dalam talk show Waspada Penipuan Bermodus Investasi   (rizky/memo)
KBO Satreskrim Polres Kediri Kota saat menyampaikan dalam talk show Waspada Penipuan Bermodus Investasi   (rizky/memo)

Kediri, koranmemo.com – Saat ini, Satreskrim Polres Kediri Kota telah menangani sedikitnya 5 kasus penipuan berkedok investasi untuk mendapatkan keuntungan besar.

Ini setelah adanya beberapa laporan penipuan berkedok investasi dari korban yang masuk ke Satreskrim Polres Kediri Kota.

Bahkan, nominal kerugian yang dialami para korban penipuan berkedok investasi itu sendiri sangat relatif mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. 

Ipda Endra Maret Setiawan, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kediri Kota menyampaikan, ada sekitar 5 kasus investasi bodong atau penipuan di Kota Kediri, salah satunya trading ilegal.

Baca Juga: Bupati Jombang Terima Penghargaan Lencana Darma Bhakti dari Kwarnas Pramuka

Hingga saat ini kasusnya sudah ditangani dan diproses oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota

"Ada 1 modus korbannya berjumlah dua. Laporannya pun biasanya dijadikan satu," katanya, saat menjadi narasumber dalam acara talk show dengan tema ‘Waspada Penipuan Bermodus Investasi’ di salah satu mall Kota Kediri, Sabtu (13/8/2022).

Dalam modusnya Endra menyebutkan, ada beberapa modus dalam investasi bodong ini salah satunya memberikan keuntungan yang sangat luar biasa dibandingkan dengan rata-rata hingga bidang usahanya tidak jelas.

Sementara untuk para korbannya sendiri mengalami kerugian relatif mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. 

Baca Juga: Raperda Pengelolaan Pasar Among Tani Kota Batu Ditargetkan Rampung Tahun Ini

"Tentunya dalam kegiatan ini kita berikan edukasi dan wawasan kepada masyarakat tentang investasi bodong yang sudah marak sejak pandemi," ungkapnya. 

Ia juga berpesan kepada semua masyarakat agar sebelum melakukan investasi kepada suatu perusahaan lebih baik melakukan penelitian secara legalitas, logis dalam perizinan usaha yang dijalankan dan keuntungan yang diberikan. Kemudian, masyarakat pun juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu kepada orang-orang yang mengerti tentang hukum seperti pihak kepolisian.

"Apa yang sudah kita sampaikan di sini sehingga masyarakat bisa lebih mengerti dan semoga di kemudian hari tidak terjadi lagi di masyarakat (korban investasi bodong)," ungkap KBO Satreskrim Polres Kediri Kota

Sementara, Kasubdit Binpolmas Binsatpam Ditbinmas Polda Jatim, AKBP Sutiono menambahkan, sejauh ini di wilayah Jawa Timur sudah ada masyarakat yang menjadi korban investasi bodong atau penipuan.

Baca Juga: Cak Nun dan Kyai Kanjeng di Kediri Gempita Kemerdekaan 2022, Digelar di SLG Gratis

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X