Kediri, koranmemo.com - Unit Reskrim Polsek Plosoklaten berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian tebu sekitar 8 ton di lahan kebun milik Pusat penelitian gula Djengkol PTPN X Kediri Dusun Djengkol Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten, Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Tiga pelaku yang diringkus polisi itu beralamat Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten berinisial NA (40), BR (41), dan AM (30). Bahkan, aksi pencurian itu melibatkan satu orang dalam sebagai asisten muda sekaligus menjabat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Tertangkapnya tiga pelaku ini berawal Pusat penelitian gula Djengkol PTPN X Kediri melaporkan kejadian pencurian tebu yang diangkut menggunakan truk, ke Polsek Plosoklaten," kata AKP Imron, Kapolsek Plosoklaten, Minggu (14/8/2022).
Dalam kronologinya Imron mengungkapkan, semula kedua satpam melaksanakan pemantauan di kebun C-2 milik PTPN X pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 15.15 WIB karena melihat ada aktifitas penebangan muat tebu.
Baca Juga: Asal Usul Minuman Boba, Benarkah Sudah Ada Sejak Tahun 1980?
Ketika selesai sekitar pukul 17.00 WIB, tebu dengan berat sekitar 8 ton itu diangkut menggunakan truk bernopol S 9770 WE yang kemudian keluar dari kebun yang diikuti langsung oleh satpam.
"Ternyata truk itu tidak masuk di Pos Penjagaan Jamban Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten, melainkan langsung melaju ke arah barat," jelasnya.
Melihat hal itu satpam pun tetap mengawal dan mengikuti truk tersebut hingga masuk ke dalam emplasemen PG Pesantren Baru Kediri.
Saat itu satpam PTPN X yang melakukan pengecekan di pintu masuk ternyata melihat truk menggunakan surat perintah jalan bukan dari kebun pusat penelitian melainkan surat perintah dari Kebun tani atau Tebu rakyat (TR) wilayah Kecamatan Gurah.
"Disitulah diketahui tebu itu diambil dari Kebun C-2 tanpa izin dari Pusat penelitian gula Djengkol PTPN X Kediri," tambah mantan Kapolsek Kras itu.
Dia mengungkapkan, petugas satpam PTPN X langsung mengamankan sopir truk bersama sopir di lokasi. Akhirnya, satpam PTPN X mengamankan langsung truk beserta dua sopir di lokasi dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Plosoklaten.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit truk bernopol S 9770 WE warna kuning, tebu dengan berat sekitar 8 ton, dan surat perintah tebang angkut.
"Atas kejadian tersebut pihak PTPN mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Untuk Pilwali, Ini Anggaran Yang Diajukan KPU Kota Kediri
Artikel Terkait
Musim Tanam Tembakau di Ngawi Molor Akibat Hama dan Perubahan Iklim
Ditabrak Bus Harapan Jaya, Pengendara Tossa Meninggal
Identitas Mr X Tewas di Saluran Air Persawahan Jombang Terungkap
Ramalan Zodiak Gemini Minggu Ini Mulai 15 Agustus 2022, Ada Kabar Baik Datang Padamu
Ribuan Nakes di Tulungagung Tunggu Kiriman Vaksin Dosis 4
Marc Marquez Berencana Gabung Tim, Begini Kondisinya
Berstatus Invalid, Ini Usulan untuk Ratusan Koperasi di Tulungagung
Untuk Pilwali, Ini Anggaran Yang Diajukan KPU Kota Kediri
Ranperda RTRW Selesai Dibahas DPRD, Dinas Perkim Tulungagung: Selama Ini Developer Perumahan Kelimpungan
Asal Usul Minuman Boba, Benarkah Sudah Ada Sejak Tahun 1980?