Tulungagung Sudah Terapkan Plat Nomor Putih bagi Kendaraan Bermotor Roda Empat

- Rabu, 21 September 2022 | 15:22 WIB
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusto Pradana saat memberikan keterangan soal plat nomor putih  (isal/memo)
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusto Pradana saat memberikan keterangan soal plat nomor putih (isal/memo)

Tulungagung, koranmemo.com - Penggunaan plat nomor putih bagi kendaraan bermotor roda empat sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Tulungagung.

Tercatat sampai dengan Agustus 2022, sudah ada ribuan plat nomor putih yang sudah dikeluarkan di wilayah Kabupaten Tulungagung

Sampai saat ini, penerapan plat nomor putih di Kabupaten Tulungagung itu sementara hanya untuk kendaraan bermotor (ranmor) roda empat saja, sedangkan untuk roda dua belum.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, berdasarkan aturan terbaru, semua ranmor menggunakan plat nomor berwarna putih dengan tulisan warna hitam.

Baca Juga: Stok Keping KTP Elektronik di Kabupaten Blitar hanya Cukup Seminggu

Baik itu ranmor milik perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA) atau kedutaan besar, dan badan internasional.

"Sementara ini penerapannya masih untuk roda empat saja, sedangkan roda dua masih belum," kata AKP Rahandy Gusti Pradana, Rabu (21/9/2022).

Penerapan plat nomor putih itu, jelas Rahandy, sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak tiga bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Juli 2022.

Secara teknis, ketika pemilik ranmor membeli kendaraan baru atau perpanjangan (HER) lima tahunan, maka pihaknya melalui Samsat Tulungagung menerbitkan plat nomor putih tersebut.

Baca Juga: Usaha Ternak Hancur karena Harga Telur Anjlok, Warga Blitar Pilih Bunuh Diri

Menurut Rahandy, sejak bulan Juli lalu, sampai dengan Agustus 2022 sudah ada ribuan plat nomor putih yang diterbitkan oleh Samsat Tulungagung.

"Berdasarkan data kami, kurang lebih sudah ada 2308 plat nomor putih yang diterbitkan bagi ranmor di Tulungagung," jelasnya.

Disinggung terkait apakah pemilik ranmor boleh melakukan pergantian plat nomor putih secara manual tanpa melalui Samsat Tulungagung, Rahandy menegaskan jika hal itu tidak diperbolehkan.

Pasalnya, pada STNK ranmor tertera jika plat nomor yang belum diperbarui merupakan berwarna hitam, sehingga apabila diubah secara manual, maka plat nomor yang terpasang dengan yang tertera pada STNK akan berbeda.

Baca Juga: Sinopsis Inang Film Horor yang Mengangkat Ritual Rabu Wekasan, Dijamin Bisa Bikin Merinding!

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X