• Minggu, 24 September 2023

Ada Tambahan Satu Partai Lolos Pendaftaran Pemilu 2024 di Kota Kediri

- Kamis, 22 September 2022 | 21:09 WIB
Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi saat ditemui di kantornya  (dok.Bayu/Memo)
Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi saat ditemui di kantornya (dok.Bayu/Memo)

Kediri, koranmemo.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mendapatkan tambahan satu nama partai yang memiliki kepengurusan di Kota Kediri dan telah lolos pendaftaran Pemilu 2024. Partai tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

“Di Kota Kediri ada tambahan satu partai yang lolos pendaftaran Pemilu 2024. Jadi dari 24 partai yang saat ini menjalani proses verifikasi administrasi, ada 21 partai yang memiliki kepengurusan di Kota Kediri,” ujar Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Kamis (22/9).

Sebelumnya, dari 24 partai nasional yang berkas pendaftarannya lengkap dan dinyatakan diterima 20 partai memiliki kepengurusan di Kota Kediri. Puspo mengaku, data mengenai PKP ini belum lama dia dapatkan dari KPU RI melalui aplikasi Sipol. Dia baru menerima setelah KPU RI menyampaikan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Bawaslu pada 14 September lalu. 

Pengurus PKP di Kota Kediri juga telah mendatangi kantor KPU Kota Kediri. Kedatangan mereka beberapa waktu lalu dilakukan untuk berkoordinasi dengan KPU Kota Kediri terkait berlangsungnya tahapan pemilu 2024 ini.

Baca Juga: Terimbas Harga BBM Naik, Penganggaran Pembangunan Pedestrian Alun Alun Kota Malang Dicoret

Lebih lanjut, berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan sebelumnya, total ada 13.068 data anggota yang diverifikasi di Kota Kediri. Sebanyak 8.198 anggota partai dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), 906 Belum memenuhi syarat (BMS) dan 3.964 Tidak memenuhi Syarat (TMS).

Kategori belum memenuhi syarat ini seperti ada perbedaan antara nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP dan KTA. Atau bisa juga nama yang tercantum pada KTP dan KTA berbeda.

Saat ini, tahapan pemilu memasuki masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik yang berlangsung hingga Rabu (28/9) mendatang. Jadwal ini sesuai dengan SK KPU No. 346 Tahun 2022 yang saat ini masih menjadi acuan untuk teknis pelaksanaan tahapan pemilu 2024.

Baca Juga: Teror Lempar Kaca Mobil Makin Marak di Kediri, Pelaku Sulit Ditangkap

Pada tahapan ini partai politik (parpol) bisa memperbaiki hal tersebut melalui aplikasi Sipol. Parpol juga bisa mengganti anggota yang lama menjadi anggota yang baru, termasuk apabila terjadi perubahan pengurus.

Selanjutnya, KPU Kota Kediri akan kembali melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1 - 9 Oktober 2022. Hasil tersebut kemudian dilaporkan kepada KPU Provinsi pada 10 Oktober 2022.

Nantinya, setelah hasil rekapitulasi sudah terakumulasi seluruhnya, KPU RI akan mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022. Setelah itu tahapan akan memasuki verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Peruntungan Karir Zodiak Hari Ini Jumat 23 September 2022 Taurus, Gemini, Sagitarius, dan Pisces

Reporter : Ahmad Bayu Giandika

Editor : Achmad Saichu

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X