• Selasa, 26 September 2023

Sistem Sewa Ruko Milik Pemkot Madiun Diubah, Simak Ini Penjelasannya

- Kamis, 22 September 2022 | 22:09 WIB
Ruko di Jalan S. Parman, salah satu aset Pemkot Madiun yang bakal dikenakan penetapan tarif sewa sesuai appraisal. 
Ruko di Jalan S. Parman, salah satu aset Pemkot Madiun yang bakal dikenakan penetapan tarif sewa sesuai appraisal. 

Madiun, koranmemo.com - Sistem tarif sewa di tiga titik ruko milik Pemerintah Kota Madiun bakal dialihkan dengan penghitungan harga appraisal. 

Ini setelah praktik curang sewa-menyewa ruko plat merah tersebut, terendus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Sebelumnya, tarif ruko milik Pemkot diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni hanya Rp 6.500 per meter.

Penetapan harga tersebut dinilai kelewat murah, sehingga memberi celah potensi penyalahgunaan kepemilikan. 

Baca Juga: Pemkab Ngawi Alokasikan Rp. 4,9 Miliar Belanja Wajib Perlindungan Sosial

"Awalnya kita memang memakai Perda sebagai dasar untuk menetapkan tarif. Namun ternyata, hasil temuan BPK kemarin, penyewa ruko menyewakan lagi kepada pihak lain, ini kan nggak boleh," ujar Sidik Muktiaji, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, Kamis (22/9). 

Nantinya, BKAD bakal menetapkan tarif sewa sesuai harga appraisal atau taksiran tarif yang disesuaikan dengan harga pasar. Artinya tidak lagi mengacu pada Perda. Sehingga, tidak ada kesempatan oknum penyewa yang mengambil keuntungan untuk menyewakan ruko ke pihak lain. 

"Dalam rangka menghindari itu (kecurangan,red) Pemkot berinisiasi, seluruh ruko tidak pakai tarif Perda, tapi menggunakan tarif yang ditetapkan appraisal sebagai dasar untuk retribusi pemakaian kekayaan daerah," ujar dia. 

Baca Juga: Kenaikan BBM Bikin Harga Barang Tidak Stabil: Pedagang Pasar Ngawi Resah, Pembeli Berkurang

Wacananya, penerapan tarif sesuai appraisal itu bakal ditetapkan di tiga ruko, yakni Taman Hijau Demangan (THD), Jalan Bogowonto dan Jalan S. Parman. Pemberlakuan itu, disesuaikan dengan masa kontrak yang berakhir pada bulan November mendatang.

"Harapannya dengan nilai appraisal, itu kan sudah harga pasar. Kalau harga pasar Rp 10 juta, maka ketika dilempar harganya sama, sehingga tidak ada selisih. Ini salah satu bentuk mengurangi makelarisasi ruko," tandasnya. 

 

Reporter : Radifa Aliya Putri/Juremi

Editor : Achmad Saichu

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X