• Rabu, 27 September 2023

Curi Motor dan Ponsel di Ponpes, Pria di Tulungagung Digelandang Polisi

- Kamis, 22 September 2022 | 22:16 WIB
Pelaku pencurian motor dan ponsel di ponpes saat diamankan di Polres Tulungagung beserta barang bukti  (humas polres tulungagung)
Pelaku pencurian motor dan ponsel di ponpes saat diamankan di Polres Tulungagung beserta barang bukti (humas polres tulungagung)

Tulungagung, koranmemo.com - Salah seorang pria di Desa/Kecamatan Kauman terpaksa digelandang petugas Unit Resmob Polres Tulungagung pada Senin (19/9).

Diketahui, pria tersebut terlibat kasus pencurian sepeda motor dan ponsel di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Desa Suwaru Kecamatan Bandung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, pria yang melakukan pencurian di Ponpes tersebut yakni AW (35) warga Desa/Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/9) yang mana saat itu salah seorang santri di Ponpes tersebut yang menjadi korban aksi pencurian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bandung. Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Bandung yang dibantu oleh Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan. "Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan," kata Iptu Mohammad Anshori, Kamis (22/9).

Baca Juga: Sistem Sewa Ruko Milik Pemkot Madiun Diubah, Simak Ini Penjelasannya

Baca Juga: Pemkab Ngawi Alokasikan Rp. 4,9 Miliar Belanja Wajib Perlindungan Sosial

Setelah pelaku ditangkap, jelas Anshori, pelaku lantas dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan terhadap barang bukti yang dicurinya. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan saat seluruh santri di Ponpes tersebut sedang melakukan ibadah sholat ashar. Saat itu, pelaku masuk ke kamar para santri dan berhasil mendapatkan ponsel milik korban yang sedang di cas. Bahkan di kamar tersebut, pelaku juga menggasak kunci sepeda motor yang diletakkan di atas meja. "Selanjutnya pelaku membawa lari sepeda motor jenis Yamaha Soul GT yang sedang diparkir di depan kamar," jelasnya.

Selain itu, ungkap Anshori, pelaku mengakui jika ponsel yang dicurinya sempat dijual di Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 1.2 juta. Diketahui uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Kalimantan. Sedangkan untuk motor korban sebenarnya juga sempat dijual, namun tidak kunjung laku. Namun demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ymaha Seoul GT Nopol AG 2463 BV, satu buah ponsel merk Realme, dan lima buah emas mini gold. "Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan dikenakan pasal 362 KUH Pidana," pungkasnya.(sho)

 

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Achmad Saichu

 

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X