Tulungagung, koranmemo.com - Salah seorang pria di Desa/Kecamatan Kauman terpaksa digelandang petugas Unit Resmob Polres Tulungagung pada Senin (19/9).
Diketahui, pria tersebut terlibat kasus pencurian sepeda motor dan ponsel di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Desa Suwaru Kecamatan Bandung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, pria yang melakukan pencurian di Ponpes tersebut yakni AW (35) warga Desa/Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/9) yang mana saat itu salah seorang santri di Ponpes tersebut yang menjadi korban aksi pencurian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bandung. Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Bandung yang dibantu oleh Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan. "Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan," kata Iptu Mohammad Anshori, Kamis (22/9).
Baca Juga: Sistem Sewa Ruko Milik Pemkot Madiun Diubah, Simak Ini Penjelasannya
Baca Juga: Pemkab Ngawi Alokasikan Rp. 4,9 Miliar Belanja Wajib Perlindungan Sosial
Setelah pelaku ditangkap, jelas Anshori, pelaku lantas dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan terhadap barang bukti yang dicurinya. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan saat seluruh santri di Ponpes tersebut sedang melakukan ibadah sholat ashar. Saat itu, pelaku masuk ke kamar para santri dan berhasil mendapatkan ponsel milik korban yang sedang di cas. Bahkan di kamar tersebut, pelaku juga menggasak kunci sepeda motor yang diletakkan di atas meja. "Selanjutnya pelaku membawa lari sepeda motor jenis Yamaha Soul GT yang sedang diparkir di depan kamar," jelasnya.
Selain itu, ungkap Anshori, pelaku mengakui jika ponsel yang dicurinya sempat dijual di Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 1.2 juta. Diketahui uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Kalimantan. Sedangkan untuk motor korban sebenarnya juga sempat dijual, namun tidak kunjung laku. Namun demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ymaha Seoul GT Nopol AG 2463 BV, satu buah ponsel merk Realme, dan lima buah emas mini gold. "Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan dikenakan pasal 362 KUH Pidana," pungkasnya.(sho)
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Achmad Saichu
Artikel Terkait
Anda Ingin Kerja di Bank Syariah ? Ini Ada Kesempatan, Bank Syariah Indonesia ( BSI ) Buka Lowongan Kerja, ini
Ada Pulau Cantik dan Eksotis di Provinsi Jambi, Tetapi Diberi Nama Pulau Berhala, Begini Ceritanya
Banyak yang Belum Tahu, Simak ! Berikut Ini Deretan Kesalahan Orang Tua dalam Pengasuhan Anak
Bacalah Ayat Kursi ! Banyak Keistimewaannya, Salah Satunya Bisa Menyembuhkan Penyakit
Misteri Goa Onto Boego di Gunung Arjuno, Konon Dihuni Dewa Berwujud Ular Naga Raksasa
Ada Tambahan Satu Partai Lolos Pendaftaran Pemilu 2024 di Kota Kediri
Cara Mudah Menanam Tanaman Hias Aglonema Tanpa Akar, Cukup Siapkan Beberapa Peralatan Ini
Kenaikan BBM Bikin Harga Barang Tidak Stabil: Pedagang Pasar Ngawi Resah, Pembeli Berkurang
Pemkab Ngawi Alokasikan Rp. 4,9 Miliar Belanja Wajib Perlindungan Sosial
Sistem Sewa Ruko Milik Pemkot Madiun Diubah, Simak Ini Penjelasannya