Mobil Hancur Ditabrak Kereta Api, Guru Ngadiluwih Tewas: Ini Keterangan KAI

- Jumat, 23 September 2022 | 18:39 WIB
Mobil yang terlibat kecelakaan di perlintasa sebidang Desa Banjarejo Kabupaten Kediri. (IST)
Mobil yang terlibat kecelakaan di perlintasa sebidang Desa Banjarejo Kabupaten Kediri. (IST)

Kediri, koranmemo.com - Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Kertanegara relasi Pasar Senen - Malang terjadi di perlintasan sebidang tidak terjaga Desa Banjarejo, Kabupaten Kediri, Jumat (23/9) dini hari. Berdasarkan keterangan yang diterima oleh PT KAI, sebelum terjadi kecelakaan, Masinis KA Kertanegara sempat membunyikan bel untuk memperingatkan kereta akan lewat.

"Kronologi kejadian, Masinis KA Kertanegara melihat ada kendaraan yg akan melintas di perlintasan KA. Masinis sudah memberikan isyarat bel lokomotif, namun pengendara tidak menghiraukan dan tetap melintasi rel KA, sehingga terjadi kecelakaan," ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto.

Akibatnya, kecelakaan tidak terhindarkan dan mobil yang terlibat mengalami kerusakan yang parah. Setelah kejadian, masinis langsung menyampaikan informasi ke pusat pengendali KA serta stasiun Kediri. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Stasiun Kediri dan melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Melaut Saat Cuaca Ekstrem, Nelayan Asal Kabupaten Trenggalek Dilaporkan Hilang

Berdasarkan catatannya, kecelakaan ini merupakan kasus yang ke-35 di wilayah Daop 7 Madiun sejak Januari hingga September tahun ini. Sementara pada tahun sebelumnya, jumlah kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan KA sebanyak 46 kejadian.

Di wilayah Daop 7 Madiun, sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api secara total. Jumlah tersebut terdiri dari 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.

Untuk mengurangi kasus kecelakaan di perlintasa KA, PT KAI bersama pemerintah daerah terus mengupayakan penutupan perlintasan yang tidak terjaga. Sehingga bisa mengurangi titik rawan terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang.

Atas kejadian ini, PT KAI menghimbau masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai aturan yang berlaku, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: Pesepeda Lansia di Tulungagung Terkapar Meregang Nyawa Tertabrak Bus

KAI bersama Pemerintah Daerah mengingatkan agar masyararakat selalu menerapkan prosedur keselamatan sebelum melintasi perlintasan KA. yaitu Berhenti, Tengok Kiri Kanan, Aman, Jalan atau ‘BERTEMAN’.

Reporter : Ahmad Bayu Giandika

Editor : Achmad Saichu

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X