Satreskrim Polres Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penyerangan Kelompok Remaja Lain

- Selasa, 27 September 2022 | 15:23 WIB
Polisi mengamankan ratusan motor yang diduga milik para pihak yang terlibat dalam perkelahian  (angga/memo)
Polisi mengamankan ratusan motor yang diduga milik para pihak yang terlibat dalam perkelahian (angga/memo)

Trenggalek, koranmemo.com - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan 6 tersangka dalam kasus penyerangan kelompok remaja lain.

Dalam penyerangan kelompok remaja lain tersebut, mengakibatkan 8 orang masuk rumah sakit, dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Trenggalek.

Satu dari enam tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Trenggalek dalam kasus penyerangan kelompok remaja lain itu masih berusia di bawah umur. Selain menetapkan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek juga menyita beberapa barang bukti dalam kasus itu, di antaranya adalah senjata tajam (sajam).

Baca Juga: Doa Bersama Antar Kafilah Kota Kediri Wakili Jawa Timur ke MTQ Nasional ke 29

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, penetapan para tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 65 remaja yang sebelumnya diperiksa.

Mereka diamankan petugas karena ditengarai terlihat aksi penyerangan kelompok remaja lain saat melintas di Jalan Raya Trenggalek – Tulungagung, wilayah Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek, Minggu (25/9/2022) dini hari.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 65 remaja itu, kami tetapkan 6 tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur,” kata Agus, Senin (27/9/2022).

Enam tersangka yang diamankan itu, lanjut Agus, memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari tersangka perusakan terhadap barang korban hingga kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga: Tahun Ini Kampus UB Kepanjen Bakal Dibangun 

Sementara, 59 remaja lainnya yang sebelumnya di periksa telah dipulangkan oleh pihak Polres Trenggalek karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ada empat orang (pelaku) kekerasan terhadap barang, satu orang (kepemilikan) senjata tajam hingga satu orang yang melakukan penghasutan,” beber Agus.

“Lima tersangka ditahan, sementara satu tersangka lain yang merupakan anak di bawah umur tidak ditahan,” imbuhnya.

Dalam kasus itu polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah sepeda motor milik korban yang dirusak, sebuah parang dan beberapa telepon genggam.

Baca Juga: Predikat Kota Wisata, PAD Kota Batu  Belum Maksimal

Sementara untuk 114 motor yang sebelumnya diamankan, sebanyak 22 di antaranya telah diidentifikasi pemiliknya. Sisanya masih terparkir di halaman Mapolres Trenggalek dan belum diidentifikasi pemiliknya.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X