• Rabu, 27 September 2023

UPDATE Kasus Pembunuhan Santri Ponpes Darussalam Gontor

- Rabu, 28 September 2022 | 11:48 WIB
Petugas saat melakukan rekonstruksi penganiyaan tewasnya santri Gontor
Petugas saat melakukan rekonstruksi penganiyaan tewasnya santri Gontor

 

Ponorogo, koranmemo.com - UPDATE TERBARU kasus Pembunuhan terhadap santri pondok pesantren (Ponpes) Darussalam Gontor Albar Mahdi (17) asal Palembang, kini berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi mengatakan bahwa berkas tersebut kini sudah tahap 1 dengan dua tersangka yakni MFA (18) dan IH (17)

"Sudah diserahkan dari Polres kemarin Selasa (27/9)," terang Affandi, Rabu (28/9/2022)

Lebih lanjut, seusai diserahkan berkas tersangka tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dilaksanakan Tahap II penerimaan tersangka dan Barang Bukti apabila berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21

Baca Juga: Belasan Ribu Bayi Bakal Divaksin Anti Radang Paru

"Masih diteliti dulu oleh JPU, kalau ada yang kurang berkasnya nanti dikembalikan untuk dilengkapi," bebernya

Affandi menambahkan bahwa kedua tersangka MFA dan IH diduga melanggar pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke3e KUHP.

"Selama proses hukum ini, tersangka MFA ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polres Ponorogo," tandasnya

Baca Juga: Latihan Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Semester 1 Materi Pantun, Dilengkapi Kunci Jawaban

Sebelumnya, Senin (12/9/2022), polisi menetapkan dua tersangka kasus tewasnya Albar Mahdi tersebut. Keduanya adalah MFA dan IH. Kedua tersangka diduga menyebabkan korban Albar Mahdi meninggal.

Baik korban maupun tersangka adalah santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG). Saat ini MFA sudah diamankan dan ditahan.

Sedangkan IH tidak ditahan karena masih di bawah umur, namun tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Lirik Lagu As It Was Milik Harry Styles Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor Achmad Saichu

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X