Dugaan Penyelewengan Dana PBHTB dan PBB, Kejari Batu Himpun Rp 873 Juta dari 13 WP

- Rabu, 28 September 2022 | 13:07 WIB
Pihak Kejari Kota Batu saat merilis dana Rp873 juta untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara berkaitan dugaan penyimpangan pajak daerah Kota Batu tahun 2020. (Arief/memo)
Pihak Kejari Kota Batu saat merilis dana Rp873 juta untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara berkaitan dugaan penyimpangan pajak daerah Kota Batu tahun 2020. (Arief/memo)

Batu,koranmemo.com - Kerugian keuangan negara mencapai Rp1,08 miliar terkait dugaan penyelewengan pajak daerah Kota Batu tahun 2020.

Perkara ini menyeret AFR dan J yang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penyelewengan pungutan BPHTB dan PBB.

Kejari Kota Batu pun melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp873 juta dari nilai kerugian yang ditimbulkan dari perkara itu.

Dengan begitu masih ada sisa Rp211 juta yang masih belum dilakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Psikopat! Ternyata Ini Sosok Pembunuh Hwa Young yang Sebenarnya di Drama Little Women!

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan, nilai Rp873 juta untuk pemulihan kerugian keuangan negara itu dihimpun dari 13 wajib pajak (WP). Mereka mengembalikan kerugian negara dengan jumlah yang bervariasi.

“Baru 13 yang mengembalikan dari total WP sebanyak 19 orang yang dipanggil atas kasus itu. Nilai yang dikembalikan bervariasi. Tertinggi mencapai Rp300 juta,” ujar Edi saat rilis pemulihan keuangan negara berkaitan kasus dugaan penyelewengan pajak daerah, Rabu, (28/09).

Uang negara yang berhasil dihimpun itu disimpan terlebih dahulu pada akun rekening Kejari Batu di Bank Mandiri tanpa bunga. Selanjutnya, Kejari Batu akan mengupayakan kekurangan senilai Rp211 juta untuk memulihkan kerugian negara.

Baca Juga: Dahului Kendaraan, Pria Asal Tulungagung Tewas ‘Adu Banteng’ Lawan Pikap

Kasi Pidsus Kejari Batu, Endro Rizki Erlazuardi menuturkan, wajib pajak yang diminta hadir total sebanyak 19 orang. Namun 6 orang tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan kepada pihak penyidik kejaksaan.

“Dalam waktu dekat akan memanggil wajib pajak yang tidak hadir. Termasuk saksi-saksi lainnya berkaitan perkara ini,” ujar dia.

Lebih lanjut, saat disinggung perihal 13 WP yang sudah mengembalikan uang kerugian negara, akankah tetap dipidana atau tidak. Pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

Baca Juga: Curi Barang Elektronik, Warga Malang Dibekuk Polisi

“Pembuktian harus kami lakukan secara yuridis. Sehingga tidak menimbulkan konflik dalam persidangan nanti,” terang dia.

reporter : Arief Juli Prabowo

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Memeriahkan Hantaru, BPN Kota Batu Gelar Jalan Sehat

Sabtu, 23 September 2023 | 20:37 WIB
X