Ini Alasan Dibentuknya Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kediri

- Rabu, 28 September 2022 | 15:50 WIB
Sukari, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi terkait pembentukan Gakkumdu  (rizky/memo)
Sukari, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi terkait pembentukan Gakkumdu (rizky/memo)

Kediri, koranmemo.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gakkumdu ini terdiri dari Bawaslu Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, dan Polres Kediri

Tugas yang dilakukan Gakkumdu nantinya adalah menangani terkait adanya pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sukari, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kediri mengatakan, pembentukan Gakkumdu ini sudah ada Surat Keputusan (SK) sejak 16 September.

Baca Juga: Koridor Kayutangan Kota Malang Bakal Dibuat Satu Arah

Sedangkan masa tugasnya sudah bisa berjalan selama tiga bulan. "Personel yang dikirim oleh kejaksaan dan polres kepada kami sudah lengkap," katanya, Rabu (28/9/2022). 

Peran Gakkumdu, lanjut Sukari, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang  penanganan dugaan pelanggaran pidana pada pemilu.

Dalam proses penanganan  dugaan pelanggaran nanti ada dua sumber dugaan pelanggaran yaitu temuan dan laporan.

Menurut Sukari, temuan yang dimaksud merupakan hasil kerja pengawasan dari Bawaslu. Sedangkan laporan berasal dari masyarakat ataupun peserta pemilu.

Baca Juga: Pukul Kades Dibee, Mantan Kades Dibee Kembali Masuk Bui

Terkait tersebut tidak bisa terlebih dahulu ke kejaksaan maupun kepolisian tapi laporan langsung disampaikan ke Bawaslu.

"Maka dari itu yang akan menindaklanjuti laporan nanti tetap dari bawaslu," ungkapnya. 

Meski begitu, laporan tersebut tidak semuanya ada unsur pidana, melainkan bisa ke arah lain.

Oleh karena itu, proses yang dilakukan Gakkumdu ketika ada dugaan pelanggaran pidana maka ketiganya (bawaslu, kejaksaan, polres) akan melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut. 

Baca Juga: Dugaan Kasus Perundungan Siswi SMP di Tulungagung, Dispendikpora Angkat Bicara 

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X