• Selasa, 26 September 2023

Putusan MA Turun, Kejari Nganjuk Eksekusi Camat Berbek dan Camat Tanjunganom Nonaktif

- Rabu, 28 September 2022 | 17:51 WIB
Terpidana Harianto Camat Berbek (nonaktif) saat dieksekusi Kejari Nganjuk. (istimewa)
Terpidana Harianto Camat Berbek (nonaktif) saat dieksekusi Kejari Nganjuk. (istimewa)

Nganjuk, koranmemo.com - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Harianto Camat Berbek (nonaktif), dan terpidana Edie Srianto Camat Tanjunganom (nonaktif).

Eksekusi yang dilakukan Kejari Nganjuk terhadap Camat Berbek (nonaktif) dan Camat Tanjunganom (nonaktif) ini di Kantor Kejari Nganjuk, Rabu (28/9/2022) pagi.

Diketahui, terpidana Harianto Camat Berbek (nonaktif) dieksekusi Kejari Nganjuk berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2932 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Sedangkan terpidana Edie Srianto Camat Tanjunganom (nonaktif) dieksekusi Kejari Nganjuk berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2934 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut para terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kedua terpidana ini terlibat kasus tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk, bersama Bupati Nganjuk (nonakti) Novi Rahman Hidayat.

Baca Juga: Tahap II, Mantan Kades Kemaduh Dilimpahkan ke JPU Kejari Nganjuk

Andie Wicaksonoi Kasi Pidsus Kejari Nganjuk mengatakan, karena telah menjalani pidana pokok berupa pidana selama 1 tahun 3 penjara, para terpidana harus membayar denda.

Apabila para terpidana tidak mampu membayar denda, maka para terpidana tersebut harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

"Para terpidana masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatanganinya,” ujar Andie.

Andie menjelaskan, para terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk.

“Melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urainya.

Baca Juga: Akhir Triwulan Ketiga, Data Pemilih Berkelanjutan di Kota Kediri Sebanyak 200.272 Orang

Sebelumnya, pada 19 September 2022 Jaksa Eksekutor Kejari Nganjuk juga telah melakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana mantan Camat Pace Dupriono S.H., M.Si, Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro, dan Bambang Subaggio Camat Loceret (nonaktif).

Editor : Muji Hartono

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X