Tulungagung, koranmemo.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir di PNPM Mandiri Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
Akibat kasus korupsi pengelolaan dana bergulir di PNPM Mandiri Tulungagung, negara disebut-sebut mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 miliar.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan, sebenarnya kasus dugaan korupsi atas dana bergulir PNPM Mandiri di Desa/Kecamatan Pagerwojo itu terjadi pada 2010 sampai dengan 2015.
Setelah kasus itu berhasil terungkap dan dilakukan penyelidikan oleh petugas, rupanya tindakan korupsi itu tidak berhenti tapi justru terus dilakukan sampai tahun 2018.
Baca Juga: Sepuluh Kursi Jabatan Pemerintahan Masih Kosong, Trenggalek Targetkan 2023 Formasi Komplit
"Dengan begitu, hasil penyelidikan kami menyatakan jika dugaan penyelewengan dana bergulir PNPM Mandiri itu terjadi sejak 2010 hingga 2018," kata AKP Agung Kurnia Putra, Kamis (29/9).
Selain itu, jelas AKP Agung Kurnia Putra, kepolisian serta kejaksaan juga sudah berkoordinasi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit terhadap kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri Desa/Kecamatan Pagerwojo.
Diketahui pada proses audit, BPK RI menerjunkan sekitar enam orang untuk melakukan audit sejak 27 September 2022 dan akan berakhir pada 1 Oktober 2022.
"Objek pemeriksaannya nanti dokumen keuangan dari dana bergulir PNPM Mandiri. Jadi bukan orangnya yang diperiksa," jelas Kasareskrim.
Baca Juga: Kejahatan Cyber Semakin Canggih, Kapolres Ponorogo Minta Anggotanya Melek IPTEK
Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkap AKP Agung Kurnia Putra, sejauh ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, hasil pemeriksaan sementara juga menyatakan jika kerugian negara atas dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri mencapai Rp 5,5 miliar.
Menurutnya, pada laporan yang diterimanya, awalnya menyatakan jika kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Baca Juga: Gol Menit Akhir Bagas Kaffa, Persik Gagal Raih Poin Penuh
Hanya saja, saat ini yang sudah terbukti baru senilai Rp 5,5 miliar. "Untuk tersangka dan juga pasal yang dikenakan masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Motif Pembunuhan Melisa Diduga Asmara, Pelaku Perankan 21 Adegan Saat Rekonstruksi
Pemkab Madiun Operasi Pasar, Menjual Paket Sembako dengan Harga Murah
HMI Tulungagung Tagih DPRD, Soal Tindak Lanjut Tuntutan Pasca Harga BBM Naik
BI Berharap Koran Memo Tetap Berikan Informasi Terbaik
Lima Kecamatan Alami Kekeringan, BPBD Kabupaten Blitar Droping 12 Ribu Liter Air Bersih
Babak Pertama Barito Putera VS Persik Berakhir Imbang 1-1
Pasca Perkelahian Dua Remaja, Satpol Kabupaten Ngawi Gencar Patroli di Alun Alun
Gol Menit Akhir Bagas Kaffa, Persik Gagal Raih Poin Penuh
Kejahatan Cyber Semakin Canggih, Kapolres Ponorogo Minta Anggotanya Melek IPTEK
Sepuluh Kursi Jabatan Pemerintahan Masih Kosong, Trenggalek Targetkan 2023 Formasi Komplit