Dua Pengedar Narkoba Jaringan Antar Pulau Dibekuk Satresnarkoba Polres Kediri

- Kamis, 29 September 2022 | 20:01 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Kediri bersama anggota saat menunjukkan tersangka dan barang bukti ungkap kasus narkoba jaringan antar pulau. (Humas)
Kasat Resnarkoba Polres Kediri bersama anggota saat menunjukkan tersangka dan barang bukti ungkap kasus narkoba jaringan antar pulau. (Humas)

Kediri, koranmemo.com - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan dua pemuda asal Kabupaten Kediri diduga sebagai pengedar narkoba. Dua pengedar narkoba ini adalah AP (19) asal Desa Kencong dan SH (20) asal Desa Krenceng Kecamatan Kepung.

AP yang bekerja sebagai buruh tani dan SH sebagai serabutan ini diamankan oleh petugas pada Rabu (28/9/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menuturkan, dari pelaku AP kedapatan memiliki 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bong, 1 pak plastik klip, dan 1 unit ponsel yang ditemukan di rumahnya.

"Pelaku mengaku kepada anggota jika barang haram itu didapatkan dengan cara membeli seharga Rp. 2.000.000 dari temannya SH," jelasnya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Pastikan Bansos BBM Sembako Tersalurkan Oktober

Berbekal keterangan AP, lanjut Ridwan Sahara, kemudian tim antinarkoba Polres Kediri melakukan pengembangan kasus. Al hasil, pelaku SH alias Ari berhasil diamankan ketika berada di rumahnya Desa Krenceng Kecamatan Kepung.

Selanjutnya, tim opsnal juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 46,34 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 3,58 gram.

"Juga pil dobel L sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih, 1 bong, 2 timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan satu ponsel," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari keterangan SH mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari pengedar asal Denpasar-Bali bernama Mudah.

Baca Juga: Tabrak Pembatas Jembatan Bangon Ngawi, Truk Terjun ke Sungai, Begini Kondisi Sopir

Awalnya, pelaku diberikan titipan 50 gram narkotika jenis sabu, 10 gram narkotika jenis ganja, dan 50.000 butir pil dobel L dalam 50 botol plastik untuk diedarkan kembali. Dalam aksinya, SH mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000 dan diperbolehkan mengkonsumsi narkotika yang dibawanya secara cuma-cuma.

"Pelaku juga mengaku mendapatkan berbagai jenis narkotika dari mudah sudah sebanyak 10 kali," bebernya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, anggota masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba antar pulau tersebut sekaligus menetapkan Mudah sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Korupsi Dana PNPM Mandiri Tulungagung Capai Rp 5,5 Miliar, Dua Tersangka di Tangan Polisi

"Kedua pelaku saat ini harus menginap di balik jeruji besi tahanan Polres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X