• Minggu, 24 September 2023

Sembunyi di Atap Ruko Pasar Ngadiluwih, Spesialis Pencuri Rokok Diringkus Polisi

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 13:40 WIB
 Pelaku diamankan di Polsek Ngadiluwih  (ist)
Pelaku diamankan di Polsek Ngadiluwih (ist)

Kediri, koranmemo.com - CAP (34) pencuri spesialis rokok Asal Dusun Purwoharjo Desa Purwokerto Ngadiluwih, Senin (3/10) petang diringkus anggota Reskrim Polsek Ngadiluwih di Pasar Purwokerto Ngadiluwih.

Pelaku diringkus polisi karena mencuri sejumlah roko di ruko milik Mashuri (48) warga Jl Pramuka Dusun/Desa Purwokerto Ngadiluwih.

Akibat pencurian ini,korban mengalami kerugian Rp 15 juta lebih. Barang yang hilang diantaranya rokok Surya 12 2 slop, A mild 4 slop, Marlboro 2 slop, LA bold 2 slop, Dji Sam Su 2 slop, Pro mild 3 slop, Marlboro mild 1 slop, Dunhill 2 slop dan kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-

Pada 20 Agustus 2022 sekira jam 14.30 barang yang hilang berupa rokok Sampoerna Mild 2 slop, Surya 6 slop, LA bold 1 slop, Dji Sam su 2 slop, Dunhill 2 slop sehingga korban mengalami kerugian Rp. 2.200.000,-

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas Pastikan Perintah Penembakan Gas Air Mata Bukan Kapolres MalangBaca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas Pastikan Perintah Penembakan Gas Air Mata Bukan Kapolres Malang

Ketiga kalinya di 30 September 2022 pukul 16.00 barang yang hilang dari ruko korban berupa Rokok Surya 14 slop, A mild 6 slop, LA mild 3 slop, Marlboro Merah 5 slop, Sampoerna kretek 2 slop, kerbau 2 slop, Marlboro kretek 6 slop, Andalan 4 slop.

Rokok lainya adalah Dunhill 2 slop, Dji Sam Su 3 slop, Surya 16 4 slop, Jarum Super 3 slop, Pro Mild 3 slop, Marlboro hitam 2 slop dan Surya profesional 2 slop. Akibat pencurian ketiga kalinya ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000.

Kapolsek Ngadiluwi AKP Iwan Setyo Budi melalui Kanit Reskrim Polsek Ngadiluwih Aiptu Deni Hermanto menjelaskan, saat beraksi pelaku menggunakan peralatan linggis dan mencongkel gembok ruko milik korban.

Baca Juga: Kang Marhaen Resmi Launching PHSN Tahun 2022

“Saat kita tangkap bersama warga, pelaku sedang beraksi di ruko milik korban dengan mencongkel gembok dinding seng toko. Saat kepergok inilah pelaku mencoba kabur lewat atap. Karena tidak muat akhirnya bertahan di dalam ruko,” jelasnya.

Pelaku akhirnya ditangkap dan digelandang ke Polsek Ngadiluwih untuk diperiksa. Didepan petugas yang memeriksanya, pelaku mengakui mencuri di ruko milik korban sudah tiga kalinya.

Pelaku mengakui beraksi dengan cara memanjat dan mencongkel dinding dari seng dengan gunakan linggis dan masuk ruko.Barang yang dicuri akan dijual namun belum sempat dijual sudah tertangkap warga dan polisi.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Ini Yang Dipertanyakan Kompolnas

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X