• Rabu, 27 September 2023

Pelat Nomor Berwarna Putih Sudah Diberlakukan di Kabupaten Kediri

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 15:03 WIB
pelat nomor berwarna putih saat diserahkan petugas KB Samsat Pare kepada pemilik kendaraan  (istimewa)
pelat nomor berwarna putih saat diserahkan petugas KB Samsat Pare kepada pemilik kendaraan (istimewa)

 

Kediri, koranmemo.com - Penggunaan pelat nomor berwarna putih bagi kendaraan sepeda motor dan roda empat sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Kediri.

Adapun aturan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berwarna putih ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Selain itu, semua kendaraan juga ditargetkan memiliki pelat nomor berwarna putih pada tahun 2027 mendatang, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Kediri dan sekitarnya.

Menurut Kanit Regident Satlantas Polres Kediri Ipda Tatag Satriyo Winangsit, rata-rata dalam pengeluaran satu hari kurang lebih ada 100 pelat nomor untuk roda dua.

Baca Juga: Waduh! Perbaikan Plengsengan Ambrol di Jatimalang Tak Bisa Tahun Ini, Ini Penyebabnya

Sedangkan roda empat bisa mencapai 25 biji. Namun hal tersebut mulai dari proses ganti 5 tahunan, mutasi masuk ataupun baru, dan ganti nama.

"Ini telah berlaku sejak bulan September 2022 lalu untuk roda empat. Sementara roda dua baru dimulai pada awal Oktober ini," kata Tatag, saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).

Lebih lanjut, ia menyampaikan, sesuai dengan petunjuk dari pimpinan, stok pelat nomor warna hitam yang ada saat ini harus terlebih dahulu dihabiskan.

Baca Juga: Dicek di Sipol, 19 Pendaftar Panwascam Ternyata Kader Parpol

Meski demikian, untuk saat ini pihaknya sudah mulai mencetak pelat nomor berwarna putih karena stok pelat nomor hitam sudah habis.

Oleh karena itu, masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan perubahan warna secara manual.

Apabila, warna pelat nomor diubah secara manual maka secara otomatis berbeda dengan yang tertera di STNK dan bisa menyalahi aturan.

"Regulasi memang secara perlahan bertahap pada proses seperti balik nama ataupun 5 tahunan," ungkapnya.

Baca Juga: Pengobatan Holistik Pada ODGJ, Pemkab Lamongan Gelar Jambore Kesehatan Jiwa

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cegah Bullying, Sekolah SD dan SMP di Kediri Terapkan P 5

Selasa, 26 September 2023 | 10:37 WIB
X