Ngawi, koranmemo.com - Sebanyak 412 dari 5.112 kendaraan yang mengikuti pengujian kendaraan bermotor di kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Ngawi, tidak lulus uji kir.
Kabid Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Ngawi Fajar Anasrul mengatakan, sebanyak 412 yang dinyatakan tidak lulus tersebut pada saat melaksanakan uji pertama.
Akan tetapi tetap diberikan kesempatan selama satu minggu untuk melakukan perbaikan.
"Setelah dilakukan perbaikan maka dinyatakan lulus. Adapun kekurangan item yang belum memenuhi syarat seperti rem, bagian sistem kemudi dan fisik kendaraan yang tidak sesuai aslinya," ujarnya, Jumat (18/11/2022).
Dikatakan, kendaraan yang melakukan uji kir di Kabupaten Ngawi yang paling mendominasi jenis kendaraan pikap dan truk dengan masa uji kir selama 6 bulan sekali.
Dan kendaraan wajib uji meliputi mobil penumpang umum, mobil barang, kereta gandeng, kereta tempel, ambulance dan mobil damkar.
Baca Juga: Jelang Nataru, Petugas Gabungan Razia Anjal dan Gepeng
"Uji KIR ini sangat penting sekali karena sesuai aturan kendaraan yang melintas di jalan,"pungkasnya.
Artikel Terkait
Cuaca Mendukung Aktivitas di Sidoarjo, Sabtu 19 November 2022, Sesuai Info BMKG, Berawan Mendominasi
Waspadalah ! 7 Daerah di Jatim Diprediksi Diguyur Hujan Petir pada Sabtu 19 November 2022, Ini Info BMKG
Ini Kata Ramalan Zodiak Gemini Sabtu 19 November 2022, Hindari Makanan Cepat Saji
Resep Sup Ayam Simple Ala Devina Hermawan, Cocok untuk Dijadikan Menu Saat Musim Hujan
Wali Kota Kediri Hadiri Upacara Adat Bersih Nagari Peringatan Hari Jadi ke-817 Kab. Tulungagung
Perayaan Puncak Hari Jadi Tulungagung Ternoda, Begini Nasib Dua Pelajar SMP
Proyek Puskesmas di Ngawi Molor, Dewan PPK dan Kontraktor Bertanggung Jawab
Ini Daftar 168 Obat Sirup dari BPOM yang Aman Dikonsumsi
Jelang Nataru, Petugas Gabungan Razia Anjal dan Gepeng
Waduk dan Puluhan Hektare Sawah Petani Tercemar Limbah PT Brondong Inti Perkasa , Ini Kata DPRD Lamongan