Malang,koranmemo.com – Diduga menggedarkan narkoba jenis sabu sabu, TP (25) warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dibekuk anggota Satreskoba Polresta Malang Kota, di rumahnya.
Saat dibekuk dan dilakukan penggledahan di rumah TP, ditemukan barang bukti sabu sabu seberat 101,62 gram yang disembunyikan di kamarnya.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dody Pratama, mengatakan, pelaku TP ditangkap di rumahnya dan ini menjalani penyidikan.
Diungkapkan Kompol Dody Pratama, ditangkapnya TP, setelah adanya informasi yang masuk dan juga pengembangan kasus.
Baca Juga: Cegah Kecurangan, Dindik Ponorogo Minta Tim Penilai PPPK Harus Mendasar Kompetensinya
"Petugas menemukan sabu sabu seberat 101,62 gram saat penggeledahan. Pelaku saat ini kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kompol Dody Pratama.
Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak karena kedapatan menyimpan sabu sabu di dalam tas di dalam kamarnya.
Baca Juga: Malang Menghitam, Awas Macet! Aremania Turun Jalan, Ini Daftar 16 Titik Kemacetan
“Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini dikenai pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Wisata Alam di Tulungagung Segar dan Eksotis, Cocok Berlibur Bersama Keluarga
Situs Umpak Grobogan Jombang, Ditemukan Benda Bekas Kerajaan Majapahit, Begini Kondisinya
Inilah Warung Bakso Murah Meriah di Kediri, Cocok untuk Anak Kos Diakhir Bulan
Lirik Lagu Dreamers BTS Jungkook yang Jadi OST Piala Dunia 2022 Qatar: Meriahkan Acara Pembukaan
Cek Ramalan Zodiak Taurus Besok Senin 21 November 2022, Hindari Orang-Orang yang Problematik
Yuk Cobain Resep Mudah Membuat Rujak Soto Banyuwangi, Dijamin Nagih!
UMK Kota Batu Belum Ditetapkan, Ternyata Ini Alasannya
Diduga Nekat Melewati Lokasi Longsor di Kota Batu, Truk Muatan Pasir Terjun ke Jurang
Malang Menghitam, Awas Macet! Aremania Turun Jalan, Ini Daftar 16 Titik Kemacetan
Cegah Kecurangan, Dindik Ponorogo Minta Tim Penilai PPPK Harus Mendasar Kompetensinya