• Minggu, 24 September 2023

Pemilu 2024, Bawaslu Usul Kota Madiun Dimekarkan Jadi Tujuh Dapil, Ini Alasannya

- Minggu, 20 November 2022 | 21:39 WIB
Suasana rapat pembahasan wacana perubahan ”komposisi” dan persebaran daerah pemilihan (dapil) di Kota Madiun.
Suasana rapat pembahasan wacana perubahan ”komposisi” dan persebaran daerah pemilihan (dapil) di Kota Madiun.

Madiun, koranmemo.com - Menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, wacana perubahan ”komposisi” dan persebaran daerah pemilihan (dapil) di Kota Madiun mulai menggelinding. 

Usul pemekaran dapil salah satunya dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat Kokok Heru Purwoko.

Tidak tanggung-tanggung, dia mengusulkan wilayah Kota Madiun yang pada Pemilu 2019 terbagi menjadi empat dapil dimekarkan menjadi tujuh dapil pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Pemkot Madiun Buka Seleksi Dirut PD BPR Bank Daerah, Simak Syarat dan Waktu Pendaftarannya

Alasannya, dapil seperti Pemilu 2019 masih belum memenuhi prinsip kesetaraaan. Ini karena jumlah kursi di masing-masing dapil tidak merata. 

"Tidak seperti sekarang, 1 dapil ada yang sembilan, ada delapan, tujuh dan enam. Ini kan sebenarnya dari sisi kesetaraan tidak setara, kalau ingin setara ya dibuat enam atau tujuh dapil, itu sudah mendekati prinsip kesetaraan," kata Kokok.

Berdasarkan data, Dapil Kota Madiun 1 dengan alokasi delapan kursi mencakup seluruh wilayah Kecamatan Kartoharjo. Untuk Dapil Kota Madiun 2 dengan alokasi tujuh kursi mencakup wilayah Kecamatan Taman A yakni Kelurahan Mojorejo, Pandean, Kejuron dan Taman. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Jual Beli Sapi, Kades Sukorejo Nganjuk Ditangkap Polres Madiun, Begini Modusnya

Kemudian, Dapil Kota Madiun 3 dengan alokasi enam kursi, pada wilayah Kecamatan Taman B yakni Kelurahan Manisrejo, Banjarejo, Demangan, Josenan dan Kuncen.

Sementara untuk Dapil Kota Madiun 4 dengan jumlah sembilan kursi, mencakup seluruh wilayah se Kecamatan Manguharjo. "Sehingga sebenarnya, kalau pakai prinsip kesetaraan itu akhirnya tidak setara, antara dapil 1 dengan yang lainnya," ungkap Kokok.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun S. Wisnu Wardhana adanya perubahan dapil itu, lanjut Wisnu. Masih dibutuhkan kajian-kajian akademik, serta masukan dari masyarakat. Tentunya, dengan tidak meninggalkan tujuh prinsip penataan dapil. Namun menurut dia, penataan dapil seperti pemilu 2019 juga masih memenuhi syarat. 

Baca Juga: Hujan Deras, Plengsengan  di Desa Tileng Madiun Ambrol Mengancam Rumah Warga

"Ini sah-sah saja, justru usulan itu dari seluruh lapisan masyarakat ini untuk mendekatkan dengan konstituen," kata Wisnu usai sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) 6/2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, Jumat (18/11) malam.

Dikatakan, berdasarkan data aggregat kependudukan yang berjumlah 201.611 jiwa, Kota ini tetap mendapatkan alokasi 30 kursi.

 

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X