Batu,koranmemo.com - Sidang pembacaan putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya terhadap terdakwa kekerasan seksual anak di Sekolah Selamat Pagi (SPI) Kota Batu yakni Julianto Eka Putra alias Koh Jul akhirnya divonis 8 tahun 3 bulan .
Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut lebih ringan dari Putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memutus terdakwa 12 Tahun 3 bulan.
Terdakwa kekerasan seksual terhadap anak di SPI Kota Batu ini di nyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus.
Baca Juga: 97 Persen Warga Miliki BPJS, Wali Kota Kediri Tekankan Perbaikan Seluruh Layanan Kesehatan Dasar
Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo yang juga sebagai juri bicara Kejari Batu menjelaskan jika vonis sidang putusan banding yang diterima pihak JPU tersebut lebih ringan dari vonis di Pengadilan Negeri Malang.
" Yang jelas kami baru saja menerima surat putusan banding tersebut dan tentunya kami mempunyai waktu 14 hari kedepan setelah menerima surat putusan ini, apakah nanti kita berikan jawaban kasasi atau tidak, " urainya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (23/11).
Dijelaskan pula jika dalam putusan vonis sidang banding ini terdakwa juga denda sejumlah Rp 300. 000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar Restitusi kepada korban SDS sejumlah Rp 44.744.623,- (empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga Rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.
Baca Juga: Hujan Dua Jam, Tebing Longsor Timpa Rumah Warga Jugo, Begini Kondisinya
" Setelah disita kita bisa melakukan lelang untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun kurungan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Tiga Masih DPO, Satu Pencuri Diesel di Lamongan Tertangkap, Terungkap Lewat Selancar di Facebook
Diduga Ada Kejanggalan Seleksi Perangkat Desa di Lamongan, Peserta Calon Perangkat Ajukan Keberatan
Musorkot KONI Kota Batu Digelar Desember
Satlantas Polres Batu Gencarkan POLBINDES
Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro Cabul Jalani Sidang Perdana, Ini Ancaman Hukumannya
Komplotan Penggendam Beraksi, Harta Wanita Srengat Senilai Rp 130 Juta Amblas
Ramalan Zodiak Sagitarius Kamis 24 November 2022, Saatnya Menambah Sumber Penghasilan
Ramalan Zodiak Scorpio Kamis 24 November 2022, Buka Lembaran Baru, Lupakan Masa Lalu
Hujan Dua Jam, Tebing Longsor Timpa Rumah Warga Jugo, Begini Kondisinya
97 Persen Warga Miliki BPJS, Wali Kota Kediri Tekankan Perbaikan Seluruh Layanan Kesehatan Dasar