• Minggu, 24 September 2023

Parpol Harus Siapkan Tambahan Anggota untuk Jalani Verifikasi Faktual Perbaikan

- Rabu, 23 November 2022 | 21:33 WIB
Nia Sari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri saat ditemui di kantornya  (Bayu/Memo)
Nia Sari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri saat ditemui di kantornya (Bayu/Memo)

Kediri, koranmemo.com – Partai politik (parpol) yang masih belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos pada verifikasi faktual masih memiliki kesempatan dalam verifikasi faktual perbaikan. Hanya saja untuk bisa melangkah pada tahapan ini, parpol yang belum memenuhi persyaratan harus mengunggah data anggota baru ke Sipol untuk kemudian dilakukan verifikasi secara administrasi.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri Nia Sari mengatakan, untuk di Kota Kediri masih ada sejumlah parpol yang belum memenuhi persyaratan verifikasi faktual. Parpol tersebut minimal harus menambah anggota sejumlah kekurangan dari proyeksi yang dilakukan pada verifikasi faktual sebelumnya.

Tambahan anggota ini harus memenuhi syarat ketika dilakukan verifikasi administrasi. Proses verifikasi administrasi terhadap tambahan anggota ini hanya dilakukan sehari yaitu pada Kamis (24/11),” ujar Nia ketika ditemui di kantornya, Rabu (23/11).

Baca Juga: Sinergi Pemkot Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan Proteksi Peserta Pelatihan Prodamas Plus

Verifikasi administrasi itu juga sekaligus dilakukan rekapitulasi yang langsung dilaporkan kepada KPU RI. Sehingga bisa segera diproses untuk sampel baru yang diambil melalui metode Krejcie Morgan.

Jumlah sampel yang diolah untuk diambil sampelnya adalah anggota sebelumnya yang tidak menjadi sampel dan tambahan anggota baru. Sesuai dengan ketetapan, jumlah minimal anggota di Kota Kediri adalah 293.

Apabila jumlah minimal 293 tersebut tidak bisa dipenuhi oleh parpol, maka secara otomatis tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual perbaikan. Namun untuk dinyatakan parpol tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 yang menentukan adalah KPU RI, karena perlu melihat hasil secara nasional.

Verifikasi faktual perbaikan sendiri dilakukan mulai tanggal 25 November 2022 setelah sampel dari KPU RI diturunkan melalui Sipol. Secara garis besar, pada tahapan ini proses verifikasinya masih sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Berikan Bantuan ABM, Mas Dhito Bangkitkan Semangat Disabilitas

Lebih lanjut, Nia mengatakan, yang perlu diperhatikan pada tahapan verifikasi faktual perbaikan ini, proyeksi jumlah diambil dari sampel yang baru. Sehingga sampel yang lama tidak diproyeksikan lagi dan hanya dihitung secara satuan.

“Hasil dari sampel baru yang diproyeksikan. Sementara sampel lama yang memenuhi syarat tidak diproyeksikan lagi dan dihitung secara satuan untuk ditambahkan ke proyeksi sampel baru tersebut,” pungkasnya.

 

Reporter : Ahmad Bayu Giandika

Editor : Achmad Saichu

 

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X