Curi Ponsel dan Uang Puluhan Juta Rupiah, Ketua RT Nambaan Dibekuk Polsek Ngasem

- Rabu, 23 November 2022 | 21:59 WIB
pelaku pencurian ponsel dan yang Rp 27 juta ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngasem   (Polsek Ngasem)
pelaku pencurian ponsel dan yang Rp 27 juta ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngasem   (Polsek Ngasem)

Kediri, koranmemo.com - ZA (45) warga Desa Nambaan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi tahanan Polsek Ngasem

ZA yang juga menjabat sebagai Ketua RT ini dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Ngasem karena mencuri uang puluhan juta dan satu unit ponsel milik tetangganya. 

Kapolsek Ngasem Iptu Dyan Purwandi membenarkan, anggotanya telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

Baca Juga: Bus Pariwisata Gunung Harta Terbakar di Lamongan , Begini Kondisinya

Dia mengatakan, ZA ditangkap oleh anggota Unit Reskrim pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Ngasem untuk penyidikan lebih lanjut," katanya, Rabu (23/11/2022). 

Dalam kronologinya, Iptu Dyan menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Sukirno (68) warga setempat bersama anaknya Fajar Reyna Agustin pergi meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Bapak dan anak ini pergi dengan tujuan untuk menjalankan salat teraweh di musala setempat. 

"Sekitar pukul 20.30 WIB keduanya kembali ke rumah, namun satu unit ponsel jenis Vivo Y21S milik Fajar yang sebelumnya diletakkan di meja kamarnya ternyata sudah hilang," bebernya.

Baca Juga: Parpol Harus Siapkan Tambahan Anggota untuk Jalani Verifikasi Faktual Perbaikan

Bahkan, lanjut dia, Sukirno juga melakukan pengecekan terhadap barang berharganya di dalam rumah. Namun, uang tunai sebesar Rp 27 juta yang diletakkan di dalam almari kamarnya ternyata sudah hilang. Selain itu, pintu almari untuk menyimpan uangnya tersebut dalam keadaan rusak dan ada bekas di congkel.

"Atas kejadian tersebut korban kehilangan uang tunai dan ponsel dengan total keseluruhan ditaksir Rp 29 juta, serta melaporkan ke Polsek Ngasem" ungkap Kapolsek Ngasem.

Menindaklanjuti laporan pencurian, anggota Unit Reskrim Polsek Ngasem melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Dyan, penyelidikan untuk mengungkap pelakunya berjalan kurang lebih  tujuh bulan karena keberadaannya maupun identitasnya belum diketahui. 

"Alhamdulilah berkat kerja keras, kesabaran dan usaha anggota kami membuat pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya," papar mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri ini. 

Baca Juga: Sinergi Pemkot Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan Proteksi Peserta Pelatihan Prodamas Plus

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa uang hasil curiannya tersebut telah habis karena digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, ZA mengaku jika di lingkungannya juga menjabat sebagai Ketua RT

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X