Tulungagung, koranmemo.com - ADB (26) warga Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemerkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni BM (30) warga Desa/Kecamatan Pucanglaban yang berprofesi sebagai pemandu lagu.
Namun demikian, pihak terdakwa berupaya untuk meminta keringanan hukuman.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, terdakwa ADB pada Selasa (29/11) sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus pencabulan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni BM yang juga berprofesi sebagai pemandu lagu.
Pada pembacaan tuntutan itu, pihak JPU menganggap jika terdakwa melanggar pasal 286 KUHP tentang pencabulan dengan korbannya dalam kondisi pingsan.
Baca Juga: Jelang Lanjutan Kompetisi, Persik Kediri Kemungkinan Tanpa Uji Coba, Ini Alasannya
Dengan pasal itu, terdakwa dituntut untuk dihukum penjara selama 7 tahun. Meski begitu, terdapat beberapa hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa seperti terdakwa yang sudah menyesal, belum pernah terjerat hukum dan sudah memberi santunan senilai Rp 20 juta.
"Kalau yang memberatkan karena korbannya meninggal dunia. Tetapi nanti tergantung Majelis Hakim seperti apa memutuskannya," kata Agung Tri Radityo, Selasa (29/11).
Sementara itu, Penasihat Hukum ADB, Imam Yulianto mengatakan, atas tuntutan yang dilayangkan JPU, pihaknya telah meminta waktu selama 7 hari untuk menyusun pledoi.
Hal itu dilakukan lantaran pihaknya berupaya agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan. Mengingat selama menjalani proses hukum, terdapat hal-hal yang bisa meringankan hukuman kliennya.
Baca Juga: 3593 Warga KPM Desa Ringinrejo Terima BLT BBM, BPNT dan PKH, Ini Rinciannya
Artikel Terkait
Rayakan HUT, KORPRI Lamongan Akan Terjun Merenovasi Sebanyak 20 Makam Pahlawan
Mbandel, Petugas Gabungan Kabupaten Kediri Tutup Total Perusahaan Cor Beton di Ngasem
KPUD Ponorogo Lakukan Uji Publik, 3 Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif
Disiapkan Dana Rp 6 Miliar, Ratusan KPM Kabupaten Blitar Tak Cairkan BLT BBM, Ada Apa…?
Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di Tulungagung Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Wow…
Maksimalkan Pundi Medali di Porprov 2023, KONI Kabupaten Kediri Jaring Atlet Potensial Cabang Esport
Pasca Kebakaran Pasar Kesamben Blitar, Bupati Pastikan Relokasi Pedagang, Dinsos Bantu Sembako
Aksi Tawuran Diduga Antar Perguruan Silat di Lamongan, Tiga Korban Dirawat di Rumah Sakit
3593 Warga KPM Desa Ringinrejo Terima BLT BBM, BPNT dan PKH, Ini Rinciannya
Jelang Lanjutan Kompetisi, Persik Kediri Kemungkinan Tanpa Uji Coba, Ini Alasannya