Jombang, koranmemo.com - Senin (28/11) organisasi profesi bidang kesehatan gabungan di Jombang, menggelar aksi penolakan terhadap isi Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) Omnibus Law yang direncanakan masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, dengan menyampaikan 5 poin pernyataan sikap.
Lalu apa yang menjadi alasan utama penolakan tersebut? Ketua IDI Cabang Jombang, dr. Hexawan Tjahya Widada dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan ia tidak melihat adanya partisipasi dari organisasi profesi dalam penyusunan RUU tersebut.
"Organisasi profesi tidak dilibatkan, tahu-tahu muncul RUU Omnibus Law, seperti UU sapu jagat," kata Dokter Hexawan kepada wartawan usai aksi Senin (28/11) sore.
Lebih lanjut, Surat Tanda Registrasi (STR) yang dalam penerbitannya dilakukan secara reguler berdasarkan aturan setiap profesi, dalam aturan RUU Omnibuslaw hanya cukup 1 kali seumur hidup.
Baca Juga: Pemkab Kediri Dorong Anak Muda Cakap Digital
Sementara selama ini dalam aturan organisasi profesi IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) penerbitan STR dilakukan setiap 5 tahun sekali.
"Jadi seorang tenaga profesi itu harus sehat, secara fisik, mental dan karena itu harus dilakukan evaluasi peningkatan keilmuan. Jadi tiap lima tahun organisasi profesi ada pengurusan STR," tegasnya.
Pihak aliansi juga menghawatirkan, kedepan banyak tenaga kesehatan asing masuk ke Indonesia. Masyarakat tidak perlu kaget jika kedepan akan hadir tenaga kesehatan dari Filipina, dari China, dari berbagai negara masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Perkosa Pemandu Lagu Hingga Tewas, Pemuda Tulungagung Dituntut 7 Tahun Penjara
"Omnibuslaw mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia. Padahal tenaga kesehatan kita banyak, tinggal pengaturannya saja, saya berharap pemerintah bisa menyadari hal itu," tandasnya.
Artikel Terkait
KPUD Ponorogo Lakukan Uji Publik, 3 Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif
Disiapkan Dana Rp 6 Miliar, Ratusan KPM Kabupaten Blitar Tak Cairkan BLT BBM, Ada Apa…?
Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di Tulungagung Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Wow…
Maksimalkan Pundi Medali di Porprov 2023, KONI Kabupaten Kediri Jaring Atlet Potensial Cabang Esport
Pasca Kebakaran Pasar Kesamben Blitar, Bupati Pastikan Relokasi Pedagang, Dinsos Bantu Sembako
Aksi Tawuran Diduga Antar Perguruan Silat di Lamongan, Tiga Korban Dirawat di Rumah Sakit
3593 Warga KPM Desa Ringinrejo Terima BLT BBM, BPNT dan PKH, Ini Rinciannya
Jelang Lanjutan Kompetisi, Persik Kediri Kemungkinan Tanpa Uji Coba, Ini Alasannya
Perkosa Pemandu Lagu Hingga Tewas, Pemuda Tulungagung Dituntut 7 Tahun Penjara
Pemkab Kediri Dorong Anak Muda Cakap Digital