• Selasa, 26 September 2023

UMK Malang Raya dan Kota Batu Diusulkan Naik Tujuh Persen Lebih, Finalnya Tunggu Putusan Gubernur

- Rabu, 30 November 2022 | 12:05 WIB
UMK Malang Raya dan Kota Batu Diusulkan Naik Tujuh Persen Lebih, Finalnya Tunggu Putusan Gubernur
UMK Malang Raya dan Kota Batu Diusulkan Naik Tujuh Persen Lebih, Finalnya Tunggu Putusan Gubernur

 

Malang,koranmemo.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Malang Raya diusulkan naik tahun 2023.

Kenaikan UMK Malang Raya tahun 2023 itu sesuai standar, yakni sekitar 7,3 persen.

Di Kabupaten Malang, sesuai pembahasan Dewan Pengupahan UMK tahun 2023 diusulkan naik sebesar Rp 3.293.179 naik dari saat ini Rp 3.068.000 atau naik sekitar 7,3 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengatakan, penentuan UMK yang diusulkan ke Gubernur Jatim telah melalui pembahasan.

Baca Juga: Suguhkan Pemandangan Kota Batu, Pupuk Bawang Cafe Asik Dijadikan Tempat Nongkrong. Simak Menu Lengkapnya

Sementara itu di Pemkot Malang juga telah mengusulkan besara UMK 2023 kepada Pemprov Jatim, Selasa (29/11).

Besaran UMK tahun 2023 yang diusulkan sebesar Rp 3.210.350 atau naik 7,22 persen dari tahun 2022, yatu sebesa Rp 2.994.143.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, nominal itu didapatkan setelah melalui perhitungan dan pertimbangan.

“Dari angka usulan itu, maka ketemu UMK 2023 naik sebesar Rp 216.206,” kata Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.

Baca Juga: Ramalan Karir Zodiak Gemini, Cancer, Virgo, dan Sagitarius Besok Kamis 1 Desember 2022

“Keputusannya tetap kami menunggu SK Gubernur Jawa Timur. Hari ini sudah saya kirim (usulannya) ke gubernur. Jadi tinggal menunggu keputusan gubernur,” kata Arif.

Sebelumnya, kenaikan UMK yang diusulkan oleh serikat pekerja jauh berbeda dengan usulan dari pengusaha.

Serikat pekerja atau buruh sempat mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen. Sementara dari pengusaha mengusulkan kenaikan 4,69 persen.

Dari Pemkot Malang kemudian diambil tengah-tengahnya. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2022. Proses di provinsi itu kalau sesuai ketentuan, awal Desember sudah ada SK.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mutasi Pejabat Utama Polresta Malang Kota, Ini Daftarnya

Minggu, 24 September 2023 | 10:48 WIB

Kemarau Panjang , Ini Imbauan Dinkes Kota Malang

Rabu, 13 September 2023 | 17:48 WIB
X