Blitar, koranmemo.com - Munculnya aturan baru tentang mekanisme penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) berdampak pada besaran usulan UMK baru Kota Blitar.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Tenaga Kerja, Kota Blitar, Juyanto mengakui ada dampak pasca ada aturan soal penghitungan UMK.
Dampaknya besaran usulan UMK yang disetorkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menjadi lebih besar lagi dari usulan pertama.
"Ya berubah lagi. Untungnya usulan belum dikirim ke provinsi sehingga masih bisa ditelaah lagi," kata Juyanto, Rabu (30/11).
Baca Juga: Woro-woro…! Ditemukan Mayat Tanpa Identitas Tersangkut di Sungai Brantas Tulungagung
Juyanto mengatakan, aturan baru dari pemerintah pusat itu adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12 tahun 2022.
Dengan adanya aturan baru itu, kata Juyanto, otomatis regulasi atau peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tak bisa jadi landasan dalam menentukan penghitungan UMK. Pasalnya ada aturan baru lagi.
"Secara tidak langsung menggunakan aturan baru dalam hal ini Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang baru saja diberlakukan," katanya.
Mantan Camat Sukorejo, Kota Blitar ini menambahkan, dengan adanya aturan itu nilai usulan UMK juga berubah.
Baca Juga: Timbun dan Jual Solar Subsidi, Pemilik Gudang di Kediri serta Sopirnya Ditangkap Polres Tulungagung
Jika semula usulan UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.156.000, kini berubah menjadi Rp 2.186.000.
Usulan UMK 2023 itu naik 7,5 persen dibanding dengan sebelumnya yang hanya 5,7 persen. Sementara pada tahun 2022, UMK di Kota Blitar Rp 2.039.000.
"Intinya ada kenaikan Rp 30 ribu dibanding usulan pertama. Ini karena mengacu pada aturan permenaker yang baru," katanya.
Juyanto menambahkan, begitu ada permenaker yang baru, menindaklanjuti dengan membuat usulan baru.
Usulan itu juga sudah melalui tahapan, di antaranya rapat dengan dewan pengupahan. Pihaknya memastikan usulan UMK secepat mungkin dikirimkan ke Provinsi Jatim.
Artikel Terkait
Unik Banget! Waroeng Tani Malang Suguhkan Kuliner dengan Konsep Pedesaan Lengkap dengan Rantangnya!
UMK Malang Raya dan Kota Batu Diusulkan Naik Tujuh Persen Lebih, Finalnya Tunggu Putusan Gubernur
Implementasi Pancasila Dalam Dunia Pendidikan, Pemerintah Bangun AMN dan Beri Beasiswa serta Biaya Hidup
Jadwal Acara TV Besok Kamis 1 Desember 2022: RCTI, GTV, Trans 7, dan Indosiar Lengkap
5 Rekomendasi Film Natal 2022 yang Tayang di Netflix, Siap Temani Momen Hari Raya Bersama Keluarga
Membludak, Ratusan Kalangan Muda Kota Kediri Memperebutkan 15 Kursi Panitia Pemilihan Kecamatan
Tim Labfor Bawa Benda-benda Ini, Kondisi Pasar Kesamben Masih Rawan Terbakar
Timbun dan Jual Solar Subsidi, Pemilik Gudang di Kediri serta Sopirnya Ditangkap Polres Tulungagung
Daftar Harga Menu Waroeng Tani Malang, Nikmati Kuliner Khas Pedesaan dengan Suasana Asri
Woro-woro…! Ditemukan Mayat Tanpa Identitas Tersangkut di Sungai Brantas Tulungagung