Ponorogo, koranmemo.com - Sebanyak sepuluh tersangka pengguna narkoba serta obat terlarang, berhasil diciduk Satnarkoba Polres Ponorogo dalam operasi cipta kondisi selama kurun waktu bulan November hingga Desember 2022.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan bahwa para tersangka tersebut yakni berinisial, SP, BA, VR, AP, BS, YD, AG, AD, JK dan BL.
Para tersangka tersebut ditangkap secara terpisah mulai bulan November hingga Desember 2022
"Ada 8 kasus narkoba dan obat terlarang, dengan jumlah tersangka yakni 10 orang," ungkap Catur, Kamis (8/12/2022)
Baca Juga: Konvoi Hitam 135 Menit, Malang Raya Macet Total
Catur merinci, dari sepuluh tersangka tersebut enam diantaranya terjerat kasus penyalahgunaan obat terlarang, adalah SP, YD, AG, AD, JK dan BL mereka merupakan pengedar Pil Dobel L dan trihexyphenidil.
Dari tangan mereka terdapat ribuan pil double L dan pil Trihexyphenidil
"Jika ditotal semuanya ada 2.528 butir, dimana Pil dobel L 1.893 butir dan trihexyphenidil 635 butir," ungkap Catur
Sedangkan keempat tersangka sabu-sabu adalah BA,VR, AP dan BS . Bahkan dari keempat tersangka tersebut VR dan AP merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Mereka menggunakan sabu-sabu selain diedarkan juga dikonsumsi sendiri.
Artikel Terkait
Unik! Toko Kopi Kongca di Kota Malang Sediakan Menu Butter Coffee dan Roti Kaya Ala Singapura
Aremania Sesalkan Liga 1 Lanjut di Tengah Duka dan Upaya Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Ini Kata Ramalan Zodiak Sagitarius Besok Jumat 9 Desember 2022: Perhatikan Pengeluaran Anda!
Tekan Inflasi , Disperindag Lamongan Gelar Operasi Pasar Murah, Ini Daftar Pelaksanaannya
Dikelilingi Sawah! Bandar Waroeng Kediri Jadi Alternatif Nongkrong dan Healing yang Tepat!
Jadwal Acara TV Besok Jumat 8 Desember 2022: RCTI, GTV, Trans 7, dan Indosiar Lengkap
Chelsea Islan dan Rob Clinton Kardinal Resmi Menikah
Konvoi Hitam 135 Menit, Malang Raya Macet Total
Ramalan Zodiak Capricorn Jumat 9 Desember 2022, Kurangi Kesibukan di Luar, Istirahat yang Cukup
Lowongan Kerja Dibuka PT Asuransi Jiwa Taspen, Penempatan Kerja di Bogor, Ini Syaratnya