Ponorogo, koranmemo.com - Upah minimun kabupaten (UMK) Ponorogo pada tahun depan dipastikan naik dari yang semula Rp 1.954.281 juta menjadi Rp 2.149.709.
Kenaikan UMK sebesar 10 persen tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada 7 Desember 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, Suprianto mengatakan, kenaikan upah bagi para pekerja tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2023,
Keputusan Gubernur Jawa Timur itu lebih besar daripada yang diusulkan Ponorogo, yaitu sebesar Rp 2.100.264,18.
Baca Juga: Kalah 3-1 dari Gresik United, Ini Komentar Pelatih Kepala Persedikab Kediri
"Yang diusulkan ditetapkan lebih tinggi. Dasarnya adalah peraturan Menaker nomor 18, tidak boleh lebih dari 10 persen," kata Suprianto, Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut, kenaikan upah sebesar 10 persen itu, menurut Suprianto tidak hanya di Ponorogo tapi berlaku di 15 kabupaten dan kota.
Bahkan kenaikan UKM di Ponorogo kali ini merupakan tertinggi selama tiga tahun kebelakang.
"Dari 2021, 2022 dan 2023 paling tinggi tahun ini. Bahkan UMK 2021 ke UMK 2022 hanya naik Rp 15 ribu," bebernya.
Artikel Terkait
Wajib Dicoba oleh Petani, Inovasi dari Trenggalek Cara Antisipasi Pupuk Mahal
Benteng Pendem Masih Jadi Aset Pusat, Pemkab Ngawi Usulkan Bentuk UPT
Tukang Becak di Tulungagung Tewas Saat Antar Penumpang, Begini Kronologinya
Dewan Berang, Jelang Tutup Tahun Seragam TK hingga SMP di Blitar Belum Realisasi
Harga Pupuk Mahal, Ini Terobosan dan Ide Petani di Trenggalek Yang Luar Biasa
Setrategi Lalu Lintas dan Angkutan Nataru di Malang Raya Dikoordinasikan Lewat FLLAJ Malang Raya
242 Pejabat Fungsional Dilantik, Peluang Meniti Karier Tertinggi di ASN Jombang
Jelang Nataru, Palang Pintu Perlintasan di Tulungagung Belum Difungsikan, Ini Penyebabnya
Hore…! UMK 2023 Kota dan Kabupaten Blitar Lebih Tinggi dari Usulan
Kalah 3-1 dari Gresik United, Ini Komentar Pelatih Kepala Persedikab Kediri