149 Kades di Trenggalek Ikut Suarakan Aspirasi Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 di Jakarta

- Selasa, 17 Januari 2023 | 14:48 WIB
Penyampaian aspirasi kades se Indonesia di Jakarta  (ist)
Penyampaian aspirasi kades se Indonesia di Jakarta (ist)

 

Trenggalek, KORANMEMO.COM - Sebanyak 149 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Trenggalek ikut menyuarakan aspirasi revisi Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014, khususnya soal pasal yang mengatur tentang masa jabatan Kades. Mereka menyuarakan aspirasi itu di Jakarta bergabung bersama ribuan Kades se-Indonesia.

“Tuntutan aksi itu adalah merevisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 terutama pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan Kepala Desa,” kata Ketua Asosiasi Kepala Desa Trenggalek, Puryono.

Kata Puryono, regulasi saat ini yang mengatur masa jabatan Kades selama 6 tahun dalam sekali periode dan maksimal menjabat selama tiga periode, perlu perubahan karena dinilai terlalu singkat sehingga belum dapat menjabarkan keseluruhan visi misi dan program yang diusung.

Baca Juga: Wakil Rakyat Kabupaten Malang Kirim Surat, Desak DPR RI Bentuk Pansus Tragedi Kanjuruhan, Ini Permintaannya

“Para Kades meminta agar pasal itu direvisi menjadi 9 tahun tiap periode dengan maksimal menjabat sebanyak dua kali. Dengan masa jabatan dalam satu periode yang lebih panjang, diharapkan visi misi dan program pembangunan kerja lebih berkesinambungan,” imbuhnya.

Puryono menambahkan, selain itu waktu 6 tahun dinilai singkat untuk bisa mengembalikan polarisasi masyarakat dampak Pilkades. Sedikitnya butuh waktu sekitar 2 sampai 3 tahun untuk menyatukan kembali beberapa kelompok pendukung calon Kades tertentu.

“Sedikit banyak setelah Pilkades akan ada pendukung yang terbelah,” pungkasnya.

Baca Juga: KopiMoe Kediri Tempat Nongkrong dan Work From Cafe Anak Muda Kekinian

Selain meminta agar pasal soal pengaturan masa jabatan Kades itu direvisi, mereka juga mendesak agar revisi undang-undang itu bisa dimasukkan dalam Prolegnas sehingga bisa langsung dibahas sekaligus berlaku pada tahun 2023.***

Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X