Puluhan PNS di Ponorogo Memilih Bercerai, Gara Gara Persoalan Ini

- Selasa, 17 Januari 2023 | 16:39 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo

Ponorogo, KORANMEMO.COM - Alasan ketidak harmonisan dalam biduk rumah tangga menjadi penyebab utama puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ponorogo mengajukan cerai di sepanjang tahun 2022.

Dari data Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo paling tidak ada 30 PNS yang memilih mengakhiri rumah tangga mereka dengan alasan sudah tidak harmonis.

Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo mengatakan dari 30 PNS yang sudah mengajukan cerai, 18 diantaranya sudah mendapatkan izin oleh Bupati Ponorogo. Sedangkan sisanya yakni 12 orang masih dalam proses memperoleh izin Bupati.

"Alasannya perceraian karena tidak harmonis, tapi tidak spesifik apakah karena selingkuh, ekonomi atau lainnya," ungkap Andi kepada wartawan, Selasa (17/1/2023)

Baca Juga: Tuntaskan Program Sadewa, Trenggalek Dampingi Pengembangan 30 Desa Wisata

Lebih lanjut, Andi merinci dari 30 PNS yang mengajukan perceraian tersebut 17 orang diantaranya merupakan penggugat dan 13 sisanya merupakan tergugat. Penggugat merupakan yang mengajukan cerai baik istri atau suami kemudian yang digugat adalah PNS.

"Perempuan paling banyak dengan 17 orang PNS, sedangkan laki laki ada 13 orang PNS," lanjut Andi.

Andy menjelaskan jika dalam proses pengajuan izin perceraian untuk PNS memang berbeda. Sebelum bercerai mereka harus meminta izin kepada OPD atau satuan masing masing, dan dilanjutkan mediasi.

"Kalau mediasi gagal baru nanti naik ke BKPSDM, baru nanti disetujui pimpinan (Bupati)," paparnya.

Pihaknya menambahkan bahwa puluhan PNS yang bercerai tersebut merupakan staf biasa. Untuk eselon II atau kepala dinas dan eselon III atau kepala bidang tidak ada.

Baca Juga: Seluruh Kades di Indonesia Bergembira, Revisi Undang Undang Desa Disetujui DPR RI dan Masuk Prolegnas

"Mayoritas staf, ya yang jelas kita tetap melakukan mediasi untuk akur kembali," tandasnya.***

Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X