Ribuan Kendaraan di Ponorogo Tunggak Pajak Tahunan, Data Kendaraan Terancam Dihapus

- Rabu, 18 Januari 2023 | 10:32 WIB
Sejumlah masyarakat saat melakukan layanan pajak kendaraan di kantor Samsat
Sejumlah masyarakat saat melakukan layanan pajak kendaraan di kantor Samsat

 

Ponorogo, KORANMEMO.COM - Kantor Samsat Ponorogo mencatat sedikitnya ada 23 ribu kendaraan plat Ponorogo yang mati pajak Tahunan.

kendaraan yang tak membayar pajaknya tersebut mayoritas merupakan roda dua dengan jumlah 21.900 sedangkan roda empat sebanyak 1.100 unit

Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan mengatakan bahwa saat ini jumlah kendaraan baik roda dua dan empat di Ponorogo mencapai 547 ribu kendaraan.

Keseluruhan kendaraan yang mati pajak Tahunan tersebut merupakan milik pribadi atau berplat hitam.

Baca Juga: Resep Bakso Jamur Ala Chef Rudy Choirudin, Ekonomis dengan Rasa Enak dan Gurih, Silahkan Dicoba

"Saat ini yang sudah kita data yang mati pajak ada 23 ribu kendaraan pribadi, baik roda dua dan empat," kata Dwi, kepada wartawan, Rabu (18/1/2023)

Dwi melanjutkan bahwa wacana tentang penghapusan atau pemusnahan kendaraan yang mati pajak selama dua tahun tersebut hingga kini masih belum berlaku untuk di daerah Ponorogo maupun Jawa Timur.

Namun, untuk sementara data tersebut sudah disiapkan jika memang sewaktu waktu ada perintah tentang penghapusan kendaraan yang mati pajak.

Pun pihaknya juga masih memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk segera melakukan pembayaran pajak tanpa harus menghidupkan kembali data kendaraannya.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Dua Kelinci. Butuh Karyawan S1 Semua Jurusan, Penempatan di Pati Jawa Tengah

"Kita masih proses draf saja, pemusnahan atau penghapusan data belum kita lakukan. Masih kami toleransi memberi kesempatan membayar pajak," jelasnya

Dirinya juga tak menampik jika aturan penghapusan kendaraan yang mati pajak bisa kapanpun ditegakkan.

Tentu masyarakat yang telat membayar pajak, maka akan ada surat pemberitahuan pertama. Jika tidak mempan ada pemberitahuan kedua.

"Dua surat pemberitahuan tidak diindahkan maka data kendaraan tersebut langsung dihapus," terangnya

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X