Diduga Gelapkan Mobil Sewaan, Warga Jelak Jombang Diringkus Polisi

- Rabu, 18 Januari 2023 | 19:06 WIB
Polisi menunjukkan tersangka berikut sejumlah barang bukti tipu gelap mobil. (Ist)
Polisi menunjukkan tersangka berikut sejumlah barang bukti tipu gelap mobil. (Ist)

Jombang, KORANMEMO.COM - Anggota Unit Reskrim Polsek Jombang meringkus AY (42), warga Kelurahan Jelak Ombo Kecamatan/Kabupaten Jombang karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sewa mobil.

"Tersangka diringkus di rumahnya, Senin (16/1) sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKP Soesilo, Kapolsek Jombang, Rabu (18/1).

Soesilo menjelaskan, penangkapan AY setelah adanya laporan dari korban Djoko (63), warga Kelurahan Kaliwungu. Kecamatan Jombang.

Kepada polisi Djoko mengaku menjadi korban tipu gelap oleh AY.

Baca Juga: Truk Muat Rongsokan Logam Seruduk Truk Gandeng di Jombang, Diduga Sopir Ngantuk

Pada 30 September 2022, ketika pelaku AY menyewa satu mobil penumpang merk Daihatsu Xenia Nopol S 1387 OE.

Dalam pertemuan dengan korban, pelaku menyewa mobil dengan alasan untuk sarana transportasi kerja.

Kemudian bersepakat ada persyaratan pembayaran. Lalu juga disepakati bahwa mobil tidak boleh dipindah tangankan kepada orang lain.

"Namun, setelah jatuh tempo, mobil tidak juga segera dikembalikan. Malahan diketahui dipindah tangankan ke orang lain," kata Soesilo.

Baca Juga: Enak-enak Berwisata di Alun - alun Tulungagung, Pemuda Asal Lamongan Diamankan, Ada Apa Ya…

Karena hilang kesabaran, AY dilaporkan dan diamankan serta kini mendekam Mapolsek Jombang. Atas tindakan tersangka, korban rugi Rp 180 juta.

ersangka dijerat Pasal 372 KUHP subsider 378 KUHP tentang pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 372.

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor: Gimo Hadiwibowo

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X