Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Sindikat Pengedar Sabu Sabu, Salah Satunya Perempuan Asal Mojokerto

- Kamis, 19 Januari 2023 | 13:33 WIB
Para pengedar sabu yang diringkus.  (ist)
Para pengedar sabu yang diringkus. (ist)

Jombang, KORANMEMO.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jombang meringkus terduga sindikat pengedar narkoba di sebuah rumah yang ada di Desa/Kecamatan Sumobito Kecamatan Sumobito Jombang, Senin (16/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Terduga pelaku, antara lain EN (32), seorang perempuan warga Desa Tawangsari Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Kemudian IZ (46) dan SUG (23) keduanya warga Desa Badas Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, tiga orang terduga pelaku ditangkap di tempat yang sama.

"Di sebuah rumah di Sumobito mereka diduga melakukan transaksi jual beli sabu sabu. EN, merupakan Target Operasi (TO) kami," ujar AKP Komar dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Kamis (19/1/2023) siang.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Kediri Dorong Dinkes dan Disdik Sosialisasikan Bahaya Konsumsi Ciki Ngebul

Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Sumobito, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitar lokasi. Ternyata, informasi masyarakat itu benar.

Polisi langsung menggerebek dan menangkap EN di dalam rumah. Wanita asal Mojokerto tersebut tidak berkutik ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu.

"rinciannya, 7 paket sabu sabu dengan total berat kotor 5,55 gram dan berat bersih 4,29 gram. Lalu 1 paket timbangan elektrik, kartu ATM BRI dan HP yang diduga dipakai sebagai alat transaksi," rinci Komar.

Masih kata AKP Komar, selain menangkap EN, di dalam rumah juga terdapat IZ dan SUG yang sedang menggelar pesta sabu-sabu. Keduanya juga langsung diamankan.

Baca Juga: Percobaan Penyelundupan Barang Terlarang di Lapas Kediri Jadi Sorotan Kakanwil Kemenkumham Jatim

"Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka EN, Kedua tersangka tersebut sedang pesta sabu," bebernya.

Adapun barang bukti yang disita dari IZ dan SUG yakni 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,50 gram, 1 botol plastik terangkai sedotan plastik, 1 tutup botol terangkai sedotan plastik, 1 korek api dan dua unit ponsel.

"Ketiga terduga pelaku melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Karena narkoba dapat merusak generasi muda.

Baca Juga: Wartawan di Aceh Diancam Dibunuh, Anggota Komisi III DPR RI Angkat Bicara

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X