Ratusan Kendaraan Pelat Merah Milik Pemkab Ponorogo Menunggak Pajak, Ini Penjelasan BPPKAD

- Kamis, 19 Januari 2023 | 14:52 WIB
Kendaraan Plat Merah yang menunggak pajak tahun 2022 mencapai 518 unit.
Kendaraan Plat Merah yang menunggak pajak tahun 2022 mencapai 518 unit.

Ponorogo, KORANMEMO.COM - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memberikan penjelasan atas banyaknya kendaraan operasional milik Pemkab Ponorogo yang Menunggak pajak.

Kabid Aset BPPKAD Kabupaten Ponorogo, Eka Okgie Rustama mengakui bahwa ratusan kendaraan milik Pemkab Ponorogo Menunggak pajak.

Kendati demikian, pihaknya menyampaikan bahwa kendaraan yang Menunggak pajak tidak semuanya milik Pemkab Ponorogo. Ada beberapa kendaraan dari instansi vertikal yang juga menggunakan plat merah dengan kode AE -SP.

Baca Juga: Setubuhi Anak Tiri, Seorang Ayah di Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

"Kalau saya dari draft Bapenda Jatim memang lebih dari 500 kendaraan, tapi ya itu tadi ada yang milik Pemkab ada juga milik instansi lain," kata Eka kepada wartawan, Kamis (19/1/2023)

kendaraan milik Pemkab Ponorogo yang Menunggak pajak rata rata tersebar di organisasi perangkat daerah (OPD) yang besar. Bahkan, mobil ambulance desa siaga banyak yang belum diselesaikan pembayaran pajaknya.

"Kebanyakan roda dua mayoritas yang Menunggak pajak, tapi ada juga yang roda empat seperti ambulans desa siaga itu," bebernya.

BKPSDM sebenarnya sudah menyurati kepala OPD dengan tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya. Dalam surat itu pun juga dilampirkan data kendaraan yang Menunggak pajak.

Baca Juga: Cari Makanan Mewah Ala Kaki Lima di Salatiga? Lentera Grill and Steak Jawabannya!

"Sudah awal tahun kita lakukan upaya upaya dengan menyurati kepala OPD untuk membereskan tanggungan pajak kendaraan agar tidak jadi persoalan," imbuhnya

Jika mengacu Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, setiap OPD ditunjuk sebagai pengguna anggaran dan selaku pengguna barang dimana setiap barang ataupun anggaran wajib dikontrol. Termasuk mengenai kendaraan operasional yang Menunggak pajak.

"Nah nanti seperti apa mekanisme pembayarannya diserahkan langsung setiap OPD masing-masing, ada yang sudah dianggarkan ada juga yang dipasrahkan kepada peminjam kendaraan (individu)," tandasnya

Baca Juga: Jelang Laga Melawan Bhayangkara FC, Ini Pemain yang Diwaspadai Persik Kediri

Dari data BKPSDM data kendaraan yang Menunggak pajak mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021. Dimana saat itu ada 868 unit kendaraan, sedangkan tahun 2022 ada 518 unit.***


Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X