Ustadz di Trenggalek Diamankan Polisi, Diduga Melakukan Ini Terhadap Dua Santrinya

- Minggu, 22 Januari 2023 | 10:13 WIB
Hasil rontgen patah tulang diduga tindakan penganiayaan (angga/memo)
Hasil rontgen patah tulang diduga tindakan penganiayaan (angga/memo)

 

Trenggalek, KORANMEMO.COM - Seorang ustadz pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Trenggalek dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dua santrinya.

Akibat penganiayaan, dua santrinya itu harus menjalani perawatan di rumah sakit daerah setempat.

Satu diantaranya mengalami patah tulang dan harus menjalani operasi.

“Benar, Jumat (20/1) malam kami mendapatkan laporan sekitar pukul 22.00 WIB. Untuk dugaan penganiayaan itu terjadi sorenya sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Sabtu (21/1).

Baca Juga: Bupati Kediri Titip Keamanan Wilayah Bandara Kepada Kapolresta Kediri yang Baru

dua santri yang diduga mengalami penganiayaan itu adalah GD (14) warga Desa Tumpuk dan LM (15) warga Desa Ngepeh Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.

Saat ini kedua korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah dr Soedomo Trenggalek.

“Korban GD mengalami patah tulang tertutup pada lengan kiri, sedangkan untuk LM merasakan sakit di bagian punggung,” imbuhnya.

Agus menjelaskan, menurut hasil penyelidikan dan keterangan saksi, dugaan penganiayaan itu bermula saat kedua santri itu ditegur oleh ustadznya karena diduga tidak menjalankan kewajibannya.

Baca Juga: Identik Etnis Tionghoa, Kesenian Barongsai Juga Lestari di Ponpes Sunan Drajat Lamongan

Singkat cerita, diduga karena tersinggung dengan jawaban korban, akhirnya keduanya mendapat perlakuan kekerasan.

“Dengan alat bukti yang cukup dan juga hasil pemeriksaan, kami menetapkan MDP warga Palembang Sumatera Selatan sebagai tersangka. Tersangka merupakan seorang ustadz titipan dari salah satu pondok di luar Kabupaten Trenggalek yang sudah mengajar di pondok itu selama setahun,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Agus, MDP bakal di jerat dengan pasal 36 huruf C jo pasal 80 ayat 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun.

Terpisah, Humas Rumah Sakit Umum Daerah dr Soedomo Trenggalek, Sudjiono mengatakan, korban GD telah dilakukan operasi luka patah tulang tertutup yang dialaminya. Sementara untuk LM dari hasil analisis medis diputuskan untuk mendapat rawat jalan.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Terkini

X