Tulungagung, KORANMEMO.COM -Terdakwa kasus korupsi pembangunan 4 paket Pelebaran Jalan di Kabupaten Tulungagung pada 2018 silam hanya dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 300 juta saja. Ringannya tuntutan tersebut dikarenakan terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian yang diderita oleh negara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, terdakwanya atas nama Ari Kusumawati selaku Direktur PT Kya Graha yang menangani empat paket Pelebaran Jalan, proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung pada tahun 2018 silam.
Terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan yang dilakukan secara daring di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Satu Lagi Rekomendasi Kuliner Madiun yang Murah Meriah, Mie Ayam Kurowo Hanya 8 Ribu Rupiah!
"Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Agung Tri Radityo, Senin (23/1/2023).
Agung menjelaskan, Ari menjadi terdakwa tunggal dalam kasus korupsi Pelebaran Jalan tersebut. Sedangkan akibat tindakannya itu negara rugi Rp 2,4 milyar. Modusnya yakni kelebihan bayar atas 4 paket pengerjaan Pelebaran Jalan.
Kasus tersebut baru terungkap setelah badan pemeriksa keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam empat paket Pelebaran Jalan di ruas jalan Jeli - Picisan, ruas jalan Tenggong - Purwodadi, ruas jalan Sendang - Penampihan dan ruas jalan Boyolangu - Campurdarat.
"Modusnya kelebihan bayar, jadi negara tetap membayar pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan," jelasnya.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner di Ambarawa, Kabupaten Semarang, dari Menu Berkuah Sampai Porsi Melimpah!
Agung mencontohkan, di dalam kontrak pekerjaan Pelebaran Jalan itu dikerjakan sepanjang 5 kilometer, tetapi kenyataannya yang dikerjakan tidak sepanjang itu. Atau bahan maupun material yang digunakan untuk proyek tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak.
Setelah kasus itu terungkap dan Ari ditetapkan sebagai tersangka. Ari sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tulungagung pada bulan Mei 2022 lalu. Setelah 5 bulan buron, akhirnya Ari menyerahkan diri pada Oktober 2022.
"Dia langsung ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujarnya.
Agung menambahkan, selama proses penyidikan terdakwa terbilang cukup kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan mengembalikan semua kerugian keuangan negara senilai Rp 2,4 milyar.
Baca Juga: Lokasi Tes PPPK Tenaga Teknis di Ponorogo Pindah Ke Surabaya, Ini Alasannya
Artikel Terkait
Janggal, Ada Nama Tidak Terdaftar Bisa Lolos Seleksi PPS di Tulungagung, Alasan KPU, Ada Kesalahan Input Data
Terpeleset dari Ketinggian 15 Meter Saat Panjat Pohon Kelapa, Petani Asal Bandung Tulungagung Tewas
Diduga Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Dua Pelakunya Dibekuk Satreskoba Polres Tulungagung
Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati, Pemkab Tulungagung Selesai Susun RPD dan RKPD 2024
Nyamar Jadi Tukang Rongsok, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tulungagung Ditembak karena Melawan
MPP Kabupaten Tulungagung Sudah Beroperasi, Pagar Pengamanan Keliling Belum Ada, Tak Ada Anggaran?
Keroyok Warga Tulungagung Hingga Babak Belur, Lima Gerombolan Konvoi Kediri Diamankan Polisi
Cabuli Tetangganya yang Masih di Bawah Umur, Lansia Tulungagung Diringkus, Begini Kronologinya