Kediri, KORANMEMO.COM - Setelah mediasi berlangsung akhirnya surat edaran Sekda Kabupaten Kediri Noor AK.01_13/418.06/1/2023 tanggal 19 Januari 2023 perihal penutupan sementara, ditangguhkan, Selasa (24/1).
Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi tentang penataan parker yang menjadi masalah utama yang melatarbelakangi terbitnya surat sekda tersebut.
Catur yulianto ketua paguyuban pedang kaki lima (PKL) Kediri Menang Jaya mengungkapkan, bersyukur atas ditangguhkannya surat edaran tersebut.
Baca Juga: Seleksi Pemain Porprov Kota Blitar, Mantan Penggawa Timnas Ikut Mendaftar, Ini Identitasnya
Menurutnya pihak PKL dapat dengan tenang diajak musyawarah terlebih dahulu.
“Dalam berita acara yang ditandatangani tadi, paguyuban pedagang kaki lima Kediri Menang Jaya bersedia untuk dilakukan penataan oleh pemerintah daerah,” katanya kepada KORANMEMO.COM.
Hal senada juga dikatakan Suwito pengurus paguyuban PKL lainnya.
Dia mengatakan, kesepakatan yang dijalin antar pemerintah dan PKL adalah tentang musyawarah.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Bubur Ayam Enak di Kota Malang. Salah Satunya Pelopor Bubur Clay Pot Pertama lho!
“Jadi setelah ini yang diutamakan adalah musyawarah bersama. Pemerintah menyetujui penangguhan surat dengan syarat PKL au untuk ditata,” katanya.
Artikel Terkait
Banus Ratusan Juta Rupiah, KONI Kabupaten Kediri Motivasi Atlet Jelang Porprov VIII, Wow…!
Ada Lowongan Kerja di Kediri, Posisi Admin Gudang, Berikut ini Syarat dan Kualifikasinya
Setelah Nanas, Ini Buah Yang akan Dikembangkan Bupati Kediri Jadi Salah Satu Komoditas Unggulan
Buka Dapur Umum, Bupati Kediri Bersama PDIP Cegah Stunting
Ratusan Massa PKL SLG Demo di Depan Kantor Pemkab Kediri, Ini Tuntutannya
Didemo Ratusan PKL SLG, Begini Sikap Pemkab dan DPRD Kediri
KPU Kabupaten Kediri Melantik Ribuan Anggota PPS Terpilih, Ini Pesannya