Dua Santri, Diduga Dianiaya Ustadz Muda di Ponpes Trenggalek Mendapat Pendampingan Hukum dan Psikologis

- Selasa, 24 Januari 2023 | 17:21 WIB
Ratna Sulistyowati, saat dikonfirmasi. (angga/memo)
Ratna Sulistyowati, saat dikonfirmasi. (angga/memo)

Trenggalek, KORANMEMO.COM - dua korban dan pelaku penganiayaan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Trenggalek akan sama-sama mendapat pendampingan  hukum.

Selain pendampingan hukum, korban dan diduga pelaku penganiayaan di ponpes juga melakukan pendampingan psikologis.

pendampingan hukum dan psikologis akan dilakukan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek.

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati telah menunjuk pengacara untuk mendampingi korban selama proses hukum.

Baca Juga: 1.400 Lebih ASN Ponorogo Pensiun dan Akan Pensiun, Rekrutmen Tidak Ada, Ini Yang Ditawarkan Pusat

pendampingan hukum itu, kata dia, dilakukan mulai tahap penyelidikan hingga naik di meja persidangan.

“Untuk sementara pendampingan hukum diberikan terhadap kedua korban,” kata Ratna, Selasa (24/1).

Pendampingan dilakukan karena dua korban santri asal Kabupaten Trenggalek itu masih dibawah umur.

Sedangkan untuk pelaku, yang juga masih termasuk usia anak-anak, kata Ratna, belum menunjuk pengacara.

“Masih berproses. Karena terkendala proses hukum dan posisi orang tua pelaku di Palembang. Namun sudah ada komunikasi yang dilakukan penyidik kendati lewat telepon,” imbuhnya.

Baca Juga: Membanggakan, Ekspor Kerupuk Puli Produk WB Lapas Blitar Tembus Hongkong

Selain pendampingan hukum, pelaku maupun korban, juga mendapat pendampingan psikologis untuk meminimalisir trauma.

Selain itu dia juga berkoordinasi dengan pondok pesantren untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ustaz muda MDP (17) terhadap dua santri GD (14) dan LM (15) berbuntut ke ranah hukum.

Polisi telah menetapkan status ustadz muda asal Palembang itu sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X