Korban Tanah Longsor 30 Tahun Perjuangkan Sertifikat, Wadul DPRD Ponorogo, Dijanjikan Tahun Ini Selesai

- Selasa, 24 Januari 2023 | 20:05 WIB
Puluhan warga relokasi saat menggelar RDP di ruang Paripurna DPRD Ponorogo.
Puluhan warga relokasi saat menggelar RDP di ruang Paripurna DPRD Ponorogo.

Ponorogo, KORANMEMO.COM - Puluhan warga Desa Jrakah Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo mendatangi Gedung DPRD Ponorogo.

Mereka wadul ke DPRD, meminta kepastian Pemkab Ponorogo dan Perum Perhutani mengenai hak kepemilikan tempat relokasi di Desa Cempoko, Kecamatan Ngrayun yang kini ditinggali.

Pasalnya selama 30 tahun menempati lokasi relokasi akibat bencana tanah longsor pada 1991, belum ada kepastian sertifikat tanahnya.

Sedangkan bekas longsoran yang dulunya milik mereka saat ini sudah dimanfaatkan oleh perhutani

Baca Juga: Ratusan PPS Tulungagung Dilantik, Didominasi Generasi Muda, Kata Bupati: Ini Kunci Suksesnya

"Katanya sistem tukar guling. Ternyata sejak dipindah ke relokasi tahun 1992 belum klir sampai sekarang," kata Panut (57) tokoh masyarakat kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut, Panut menjelaskan, saat ini ada 53 kepala keluarga (KK) yang nasib tanahnya terkatung-katung karena menunggu sertifikat.

Masyarakat, kata dia, juga sudah melakukan berbagai upaya pengurusan sertifikat tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu.

"Kami, masyarakat sudah berusaha, tapi kemampuannya terbatas. Makanya menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah kabupaten," imbuh Panut.

Panut menceritakan kronologi peristiwanya, pada tahun 1991 terjadi tanah retak serta longsor seluas 20 hektare.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Tiga Santrinya di Kabupaten Malang, Modus Memberi Doa, Lagu Lama…

Karena dianggap mengancam keselamatan warga, oleh pemerintah saat itu dipimpin Bupati Ponorogo Gatot Sumani, direlokasi ke lokasi saat ini.

Dalam proses relokasi pemerintah kabupaten menjanjikan mengurus proses tukar guling bagi warga yang terdampak.

"Dulu, sebenarnya ada 85 KK atau sekitar 313 jiwa, namun seiring waktu hanya tinggal 53 KK yang terus berjuang mencari haknya," tandas Panut.

Sementara itu, Miseri, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan warga mengatakan, telah membentuk kelompok kerja (Pokja).

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X