Kediri, KORANMEMO.COM - AB alias ANDEK, tukang parkir asal Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri.
Pria berusia 23 tahun ini diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.
Terduga pengedar pil dobel L ini diamankan polisi di tempat kerjanya tepatnya pinggir jalan raya Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari petugas yang melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih.
Baca Juga: Inilah Ramalan Zodiak Aries Senin 25 Januari 2023, Hati-hati Teman Anda ada yang Ember!
Saat itu, petugas mengamankan pria berinisial IS alias Monyong di desa setempat pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ketika penggeledahan IS kedapatan membawa 11 butir pil jenis L," katanya, Selasa (24/1/2023).
Kepada petugas, lanjut Ridwan, IS mengaku jika barang terlarang tersebut didapatkan dari temannya yakni AB.
Kemudian, petugas langsung melakukan pengembangan untuk menangkap terduga pengedar pil L tersebut.
Baca Juga: Glek Glek, Nyegerin Banget! Es Jeruk Bahagia di Car Free Day SLG Kediri Bisa Hilangkan Dahaga
Artikel Terkait
Ada Lowongan Kerja di Kediri, Posisi Admin Gudang, Berikut ini Syarat dan Kualifikasinya
Ratusan Massa PKL SLG Demo di Depan Kantor Pemkab Kediri, Ini Tuntutannya
Didemo Ratusan PKL SLG, Begini Sikap Pemkab dan DPRD Kediri
KPU Kabupaten Kediri Melantik Ribuan Anggota PPS Terpilih, Ini Pesannya
Hore! Demo Ratusan PKL SLG Berhasil, Surat Sekda Kabupaten Kediri Ditangguhkan
Resmikan Gedung Baru Kelurahan Kemasan, Wali Kota Kediri : Semangat Baru Untuk Beri Pelayanan Masyarakat
Lantik Anggota PPS, Bupati Kediri Berpesan Jaga Marwah KPU Kabupaten Kediri
Bupati Kediri Minta PPS Berani Tolak Suap dan Lawan Intimidasi
Wali Kota Kediri Beri Arahan Kepada 138 Anggota PPS Pemilu 2024