Setelah Dilantik, PPS Jombang Akan Bentuk Pantarlih, Ini Jumlah yang Dibutuhkan

- Rabu, 25 Januari 2023 | 13:36 WIB
Saat pelantikan 918 anggota PPS di Kabupaten Jombang.  (dok.memo)
Saat pelantikan 918 anggota PPS di Kabupaten Jombang. (dok.memo)

Jombang, KORANMEMO.COM - Sebanyak 918 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Jombang yang resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang akan segera membentuk Panitia pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Rita Damarwati, Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Jombang mengatakan, setelah dilantik, tugas PPS adalah membentuk petugas Pantarlih di masing masing desa.

"Pembentukan Pantarlih, pengumuman pendaftaran sampai nanti pendaftaran semua di PPS atas nama KPU Jombang," katanya melalui sambungan seluler, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Link Nonton Mendua Episode 7 Lengkap dengan Spoiler: Sekar Siap Permalukan Bella Habis-Habisan?

perekrutan pendaftaran Pantarlih, lanjut Rita, prosesnya dimulai dengan pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi dan penetapan Pantarlih.

" Jadi tidak sama tahapannya dengan PPK dan PPS. Tidak ada tes tertulis atau wawancara dan akan dilantik pada 6 Februari 2023. Semua berada di wilayah PPS," tambahnya.

Rita menambahkan, syarat menjadi Pantarlih salah satunya sudah berusia 17 tahun dan harus berdomisili di TPS setempat. Kabupaten Jombang butuh sekitar 4.295 Pantarlih yang akan bertugas nanti.

Baca Juga: Review Lengkap Kuliner Mie Ayam Kurowo Madiun, Harganya Murah Porsinya Melimpah!

"Pantarlih, tugasnya melakukan coklit, membantu PPS untuk melakukan verifikasi data pemilih. Mulai pemutakhiran data pemilih termasuk mendata pemilih pemula, meninggal dunia, pindah domisili, pindah status , berubah status TNI/ Polri , TNI/Polri kembali ke warga masyarakat (sipil) serta belum 17 tahun sudah menikah," pungkas Rita.***

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X