Edarkan Ribuan Pil Dobel L, Warga Pare Ditangkap Polisi di Rumah Mertua

- Kamis, 26 Januari 2023 | 08:33 WIB
terduga pengedar pil dobel diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri  (Humas)
terduga pengedar pil dobel diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri (Humas)

Kediri, KORANMEMO.COM - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang jenis pil dobel L diduga hendak diedarkan.

Barang bukti yang disita ini merupakan hasil kerja keras dari petugas dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri. 

Dalam kasus tersebut, tim antinarkoba menangkap seorang terduga pengedar pil dobel L dengan inisial YP alias Black (29) warga Desa Sambirejo Kecamatan pare Kabupaten Kediri. 

Adapun, terungkapnya kasus ketika anggota Satresnarkoba Polres Kediri melakukan kegiatan patroli rutin sebagai upaya mengantisipasi tindakan kejahatan. 

Baca Juga: Lezat Menggugah Selera, Coba Buat Rendang Wagyu Ala Chef Devina Hermawan, Dijamin Nagih Banget!

Dari situlah, tim antinarkoba kemudian bergegas melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. 

"Beberapa hari anggota lidik di lapangan, didapati seseorang mencurigakan di sekitar Desa Sambirejo Kecamatan pare," jelas Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Rabu (25/1/2023). 

Saat petugas sudah memastikan, lanjut dia, ternyata orang mencurigakan itu diduga sebagai pengedar narkoba.

Baru kemudian, petugas melakukan upaya penangkapan dengan membagi tim dan posisi masing-masing.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di Kediri Terbaru 2023, Butuh Tenaga Kerja Sebagai Dokter Umum hingga Graphic Designer

Al hasil, YP dapat ditangkap tanpa perlawanan di rumah mertuanya sekitar pukul 12.00 WIB. 

"Ada sebanyak 1500 butir pil dobel L kami sita dari pelaku beserta ponsel diduga sebagai sarana untuk bertransaksi," ungkap Kasat Resnarkoba. 

Lebih lanjut, AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, ribuan butir dobel L tersebut dikemas sebanyak 15 plastik klip yang nantinya akan diedarkan kepada para pembelinya atau pelanggannya. 

Selanjutnya, petugas membawa yang bersangkutan beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut. 

Baca Juga: Cara Membuka Pin Lupa Kata Sandi di Set Top Box Matrix TV Digital

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X