Pemkot Malang Mulai Gencar Sosialisasi Aplikasi UKM Malpro, Salah Satu Upaya Pemulihan Ekonomi

- Kamis, 26 Januari 2023 | 13:49 WIB
Walikota Malang saat meninjau UMKM dan Sosialisasi aplikasi Malpro.  (ist)
Walikota Malang saat meninjau UMKM dan Sosialisasi aplikasi Malpro. (ist)

 

Malang, KORANMEMO.COM - Pemkot Malang mulai gencar sosialisasi aplikasi jual beli online UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Malang Beli Produk Lokal (Malpro). Aplikasi ini ditujukan untuk mengembangkan produk usaha mikro sebagai penggerak pemulihan ekonomi.

Menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penggunaan aplikasi Malpro di Malang Creative Center (MCC), Kamis (26/01/2023).

Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kota Malang, Moh. Sidik, ST memberi pendampingan kepada kurang lebih seratus pelaku UMKM dari berbagai sektor. Para pelaku UMKM diberi pengarahan untuk memanfaatkan aplikasi UMKM Malpro sebagai media jual beli. Mulai tahap pendaftaran akun hingga mengunggah aneka produk dalam aplikasi UMKM Malpro.

Baca Juga: Bangun Sinergi dengan Wartawan, Bupati Kediri Ajak Ngobrol Wartawan di Rumah Makan

UMKM Malpro tersedia dalam platform website dengan alamat https://Malpro.malangkota.go.id dan aplikasi android untuk pembeli dan penjual. Nantinya dalam proses jual atau beli ini menggunakan sistem pengiriman dengan pembayaran cash on delivery (COD) atau diambil sendiri,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Mochamad Baihaqie, SE menyampaikan saat ini ada ribuan pelaku UMKM yang ada di Kota Malang dan diantaranya sekitar 3.000 UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Harapannya sebanyak mungkin UMKM yang bisa gabung. Tapi nanti akan ada proses verifikasi. Jadi UMKM diharap dapat memenuhi persyaratan seperti legalitas dan kelengkapan administrasi lainnya. Beberapa syaratnya pemilik usaha harus warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KTP, usahanya aktif dan memiliki NIB. Selain itu, lokasi usaha harus berada di wilayah Kota Malang,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Dapat Julukan Kota Angin, Ini Bencana yang Mengancam, Pemkab Nganjuk Bentuk Satgas

Pengembangan aplikasi UMKM Malpro ini untuk mendukung kebijakan Pemkot Malang yang menganjurkan para pegawai di lingkungan Pemkot Malang, baik ASN maupun non ASN untuk berbelanja produk-produk UMKM lokal.

Dalam aplikasi yang dikembangkan Diskominfo ini ada delapan kategori produk yang bisa diperjualbelikan, yakni kategori makanan dan minuman, fesyen pria, fesyen wanita, peralatan, kriya, perlengkapan rumah, jasa, dan wedding.***

reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

1.093 CJH Kota Malang Bakal Berangkat Tahun ini

Senin, 27 Maret 2023 | 13:13 WIB

AWS Beri Dua Penghargaan Kepada Pemkab Malang

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:07 WIB
X