Trenggalek, KORANMEMO.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek mewanti-wanti kepada para pedagang jajanan anak di Bumi Menak Sopal agar tidak menjual jajanan yang mengandung nitrogen, seperti chiki ngebul. Larangan itu menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan nitrogen cair Pada Produk Pangan Siap Saji.
“Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan larangan untuk menjual dan mengkonsumsi semua makanan disertai nitrogen termasuk chiki ngebul,” kata Sunarto Plt Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek, Kamis (26/01/2023)
Sunarto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah lain untuk memastikan tidak ada penjualan jajanan chiki ngebul di wilayah Trenggalek. Selain itu pihaknya juga membentuk tim gerak cepat untuk memberikan edukasi sebagai langkah antisipatif.
Baca Juga: Pria di Jombang Raup Cuan Puluhan Juta dari Budidaya Ikan Air Tawar, Awalnya Hanya Hobi
“Kami langsung memberikan imbauan kewaspadaan kepada Puskesmas begitu ada kasus chiki ngebul di daerah lain. Kita juga punya tim gerak cepat, surveilans agar tidak terjadi kasus serupa,” imbuhnya.
Sunarto menjelaskan, sebenarnya penggunaan nitrogen untuk makanan masih diperbolehkan asalkan pengolahannya tepat. Sebab, nitrogen yang bersifat iritasi dan memiliki titik didih sangat rendah dikhawatirkan bisa merusak jaringan jika terpapar langsung dengan kulit sehingga dinilai membahayakan jika salah cara memanfaatkannya.
“Yang tidak diperbolehkan adalah bentuk cairannya. Bisa dikocok dulu atau dispray, jadi yang dikenakan di makanan itu asapnya saja, jangan cairannya. Tapi karena sudah dilarang Kemenkes ya semua makanan yang disertai nitrogen sudah tidak diperbolehkan semua,” ujarnya.
Baca Juga: Mas Bup Dhito Berencana Pasang CCTV di Sekolah, Upaya Cegah Bullying
Sunarto tidak menampik di Trenggalek terdapat penjualan chiki ngebul sebelum adanya larangan dari Kementerian Kesehatan itu. jajanan yang laris di kalangan anak-anak karena keunikannya itu banyak ditemukan di beberapa pameran. Namun pasca larangan itu pihaknya bakal melakukan pengawasan dan edukasi berkala menyusul surat edaran tersebut.
“Kalau di Trenggalek biasanya chiki ngebul itu hanya ada di pameran-pameran atau pasar malam seperti itu, dan Alhamdulillah di Trenggalek belum ada kasus akibat mengkonsumsi chiki ngebul,” pungkasnya.***
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin
Artikel Terkait
Heboh Jajanan “Ciki Ngebul”, Dinkes Kabupaten Kediri: OrangTua dan Sekolah Harus Waspada
Fenomena Ciki Ngebul, Loka POM Kediri Lakukan Pecegahan Koordinasi dengan Dinkes dan Sekolah
Heboh Jajanan Ciki Ngebul, Ini Pesan Disdik Kabupaten Kediri untuk Guru
Antisipasi Keracunan Ciki Ngebul, Kepala Dinkes Kota Blitar Segera Terbitkan SE
DPRD Kabupaten Kediri Dorong Dinkes dan Disdik Sosialisasikan Bahaya Konsumsi Ciki Ngebul
Karena Berbahaya, Dinkes Batu Larang Penjualan Jajanan Ciki Ngebul