Sebanyak 239 Hewan Ternak di Ponorogo Terjangkit PMK, BPBD Ajukan Dana Penanggulangan Rp 1 Miliar

- Rabu, 1 Februari 2023 | 17:19 WIB
Salah satu petugas dari Dipertahankan Kabupaten Ponorogo saat melakukan pengecekan di Pasar Hewan beberapa waktu lalu
Salah satu petugas dari Dipertahankan Kabupaten Ponorogo saat melakukan pengecekan di Pasar Hewan beberapa waktu lalu

Ponorogo, KORANMEMO.COM - Pertambahan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) gelombang kedua di Kabupaten Ponorogo semakin mengkhawatirkan.

Terbaru sudah ada 239 hewan ternak milik masyarakat terjangkit PMK, virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap atau belah.

Oleh sebab itu, Badan Penanggulanhan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo telah mengajukan biaya atau anggaran untuk penanggulangan dan pencegahan PMK.

anggaran atau pengajuan biaya ditujukan kepada Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang besarannya mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga: Longsor Mengacam sebagian Wilayah Kota Malang, Dua Rumah Ombrol Bagain Belakang Akibat Kikisan Sungai

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ponorogo, Henry Indrawardana mengatakan jika jumlah anggaran tersebut memang tergolong cukup besar.

Namun demikian, anggaran Rp 1 miliar itu sebanding dengan berbagai upaya agar gelombang dua PMK di Ponorogo tak semakin meluas.

"Dalam rapat lintas sektoral beberapa waktu lalu sudah kami sampaikan usulan anggaran untuk PMK senilai Rp 1 miliar," kata Henry, Rabu (1/1/2023).

Henry merinci dana sebesar Rp 1 miliar itu untuk tiga pos dalam penanggulangan dan pencegahan PMK.

Pertama untuk penyekatan di perbatasan antar daerah dan provinsi. Kedua untuk sterilisasi rutin di pasar hewan yang dilakukan dua kali ketika hari pasaran.

Baca Juga: Mantan Karyawan Toko Emas di Lamongan Dijerat Pasal Tipiring, Curi Uang Milik Teman Sendiri, Begini Ceritanya

Ketiga, kata dia, untuk biaya operasional penguburan hewan ternak yang mati akibat terkena PMK.

"Ya nanti jika dalam pelaksanaannya ada yang tidak terserap tetap akan dikembalikan kepada negara," imbuhnya.

Lebih lanjut, Henry membeberkan, titik penyekatan akan dilakukan seperti pada saat PMK gelombang pertama.

Dilakukan di Kecamatan Sampung, perbatasan Magetan. Lalu di Kecamatan Slahung, perbatasan Pacitan dan Kecamatan Sawoo perbatasan dengan Trenggalek.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X