Edan…!, Pasang Susuk Buang Sial dengan Metode Persetubuhan, Warga Surabaya Diciduk Polres Tulungagung

- Kamis, 2 Februari 2023 | 20:21 WIB
MG (63) warga Kecamatan Pagerwojo saat diamankan di Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Humas Polres Tulungagung)
MG (63) warga Kecamatan Pagerwojo saat diamankan di Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, KORANMEMO.COMMG (63), pria asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung diduga mencabuli anak tirinya.

MG nekat diduga mencabuli anak tirinya dengan dalih membuang sial dan melancarkan segala urusan dengan cara memasang susuk.

Edannya lagi, metode pemasangan susuk membuang sial yang dilakukan MG dengan metode hubungan suami istri atau persetubuhan.

“Diduga, aksi pencabulan yang dilakukan diduga MG sudah berlangsung sejak anaknya berumur 16 tahun,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Awas…! Tilang CCTV di Empat Kecamatan Kabupaten Kediri, Begini Penjelasan Kasat Lantas

Pelaku pencabulan, MG (63) warga Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya yang kini bedomisili di Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan korbannya, anak tirinya, sebut saja Melati, saat ini sudah berusia 21 tahun.

Kasus pencabulan bermula pada September 2018, sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan dengan tujuan memasang susuk.

Perbuatan dilakukan untuk membuang sial dan memperlancar segala urusan bagi anaknya itu.

Aksi pencabulan jelas Anshori, berlanjut bahkan korban mengakui, dua kali dalam seminggu.

Baca Juga: Kediri Hujan Petir! Intip Prakiraan Cuaca pada Jumat 3 Februari 2023

Pencabulan berakhir pada September 2022 dan korban selalu menolak ajakan ayah tirinya.

Setelah siap, korban baru berani menceritakan kejadian pada ibunya. Saat itu juga ibu korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak Satreskrim Polres Tulungagung.

"Karena pelaku menikah dengan ibu korban secara siri, kami menganggap statusnya masih orang lain, karena pernikahannya tidak resmi," jelasnya.

Setelah menerima laporan, jelas Anshori, dilakukan penangkapan MG di rumahnya di Kecamatan Pagerwojo Tulungagung, Selasa (31/1/2023).

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X