Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Lumajang Amankan 16 Tersangka

- Jumat, 3 Februari 2023 | 09:35 WIB
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S saat konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba di Polres Lumajang, dengan mengamankan 16 tersangka.  (istimewa)
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S saat konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba di Polres Lumajang, dengan mengamankan 16 tersangka. (istimewa)

 

Lumajang, KORANMEMO.COM - Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H. menjamin jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Pisang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Boy Jekson saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditangani jajaran Polres Lumajang periode Januari 2023, Rabu (1/2/2023).

Dikatakan Kapolres Lumajang AKBP Boy Jekson, pada periode Januari 2023, setidaknya Polres Lumajang telah mengungkap 13 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Puskesmas di Blitar Mulai Gelar Roadshow Vaksinasi Dosis 4

Sebanyak 16 tersangka juga diamankan beserta barang bukti 30,88 gram narkoba jenis sabu-sabu, dan mengungkap dua kasus okerbaya dengan 2 tersangka, serta mengamankan barang bukti 2.183 butir pil dobel L.

"Saya pastikan kepada seluruh masyarakat, jajaran Polres Lumajang akan bekerja keras memastikan tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan kejahatan yang mengganggu kamtibmas di Kota Pisang," ucap AKBP Boy Jeckson.

Selain ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, jajaran Polres Lumajang juga menangkap 4 orang pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Satu orang di antaranya disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, dua orang dikenai pasal pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang terancam hukuman 7 tahun.

Baca Juga: Soto Ceker Ati Ampela ala Chef Rudy Choirudin, Kreasi Soto yang Nikmat, Ini Resepnya

"Sementara satu lagi dikenai pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP, dan pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara," jelas Kapolres Lumajang.

Mantan Kapolres Nganjuk ini menandaskan, tindakan tegas tanpa kompromi sesuai peraturan perundang-undangan akan diterapkan agar masyarakat merasa aman dan nyaman melakukan aktivitasnya di Kabupaten Lumajang.

"Kepada siapapun yang ingin coba-coba mengganggu suasana kondusif di Lumajang, lebih baik urungkan niat tersebut, dan mari hidup sesuai norma-norma yang berlaku," ujarnya.

Selain memastikan akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan, AKBP Boy Jeckson juga mendorong peran serta masyarakat dalam menjaga suasana kondusif di wilayahnya.

Baca Juga: Marak Pesan WA Penculikan Anak, Ini Imbauan Kepala Disdik Kabupaten Kediri

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

TNI-Polri di Lumajang Kompak Jaga Kamtibmas

Rabu, 3 Mei 2023 | 09:49 WIB
X