Industri Pemindangan di Area Permukiman Warga di Trenggalek Siap Direlokasi, Asal...

- Minggu, 5 Februari 2023 | 16:49 WIB
Warga saat protes di Kantor DPRD Trenggalek beberapa waktu lalu. (angga/memo)
Warga saat protes di Kantor DPRD Trenggalek beberapa waktu lalu. (angga/memo)

Trenggalek, KORANMEMO.COM - industri pemindangan yang masih berproduksi di area permukiman warga di pesisir selatan Trenggalek, tepatnya di sekitar wilayah Kecamatan Watulimo Siap untuk direlokasi ke Sentra Bengkorok yang memang dikhususkan untuk tempat pemindangan.

Namun mereka ingin memastikan pasca relokasi itu tidak menimbulkan permasalahan baru.

Baca Juga: Opsi Relokasi Mengerucut, Trenggalek Tambah Daya Tampung Limbah Pemindangan di Sentra Bengkorok

Rudi Hertanto, salah satu pelaku usaha pemindangan di Trenggalek menjelaskan, kekhawatiran itu bukan tanpa alasan yang mendasar.

Sebab dalam kesepakatan beberapa tahun sebelumnya, memutuskan yaitu memperbolehkan pelaku usaha pemindangan untuk beroperasi di area permukiman warga dengan membuat instalasi pengolahan air limbah mandiri.

Baca Juga: Angka Stunting di Ponorogo Jauh di Bawah Jatim dan Nasional, Ini Target Penurunan Tahun 2023

“Dulu ada kesepakatan membuat IPAL (instalasi pengelolaan air limbah, red) mandiri atau pindah di Bengkorok. Kami ingin memastikan apakah kalau pindah di Sentra Bengkorok akan menyelesaikan masalah,” kata Rudi beberapa waktu lalu saat menggelar audiensi bersama di Kantor DPRD Trenggalek.

Kekhawatiran itu berkaca dari hasil kesepakatan sebelumnya. Meskipun telah membuat IPAL sesuai dengan kapasitas produksi usaha secara mandiri, nyatanya masih jadi persoalan.

Padahal menurut mereka pembuatan IPAL itu juga ada pendampingan dari instansi terkait.

Mereka khawatir jika direlokasi ke Sentra Bengkorok akan menuai permasalahan serupa di kemudian hari.

“Harus seperti apa yang SNI (standar nasional Indonesia, red) seperti permintaan warga itu. Kalau yang diharapkan seperti pabrikan besar jelas kami tidak mampu, karena untuk buat butuh biaya mahal. Terus nantinya ketika pindah ke Bengkorok dan membuat bangsal sementara, master plant masih jalan, kan butuh biaya juga. Padahal dulu sudah ada kesepakatan dan kita membuat IPAL dengan didampingi dinas terkait,” keluh Rudi.

Baca Juga: Operasi Pasar di Kediri, Beras 1,5 Ton Habis Dalam Waktu 1,5 Jam

Untuk diketahui, dalam audiensi beberapa waktu lalu, warga masyarakat di Watulimo meminta kepada sebanyak 12 pelaku usaha pemindangan yang masih beroperasi di area permukiman warga untuk direlokasi.

Pasalnya limbah produksi itu dinilai mencemari lingkungan. Dampaknya air menjadi keruh dan berbau menyengat. Kondisi itu juga berdampak pada kesehatan warga.

Reporter : Angga Prasetya

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X